Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Fenomena mencengangkan terjadi di Kantor Samsat Pasuruan Kota yang saat ini berkantor sementara di GOR Untung Suropati. Seorang warga, sebut saja Edi, mengaku mengalami perlakuan tidak semestinya saat mengurus perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lima tahunan milik adik iparnya, Senin siang (4/8/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Oknum Petugas Samsat Pasuruan Kota Diduga Minta Uang Jaminan Rp400 Ribu saat Warga Urus Pajak Kendaraan

Kepada SuaraRakyat62.com, Edi menceritakan bahwa setelah melakukan pendaftaran di Loket 1 dan meminta blangko, dirinya justru diarahkan untuk menemui seorang petugas dari bagian STNK. Petugas tersebut, yang disebut berpakaian sipil dan tidak diketahui identitasnya, kemudian memeriksa kelengkapan berkas kendaraan Edi.

 

Namun yang membuat Edi terkejut, petugas tersebut diduga menyebutkan nominal uang sebesar Rp400 ribu sebagai syarat jaminan karena BPKB asli tidak dibawa.

“Waktu saya daftar di loket satu, saya minta blangko, tapi tidak dikasih. Malah disuruh ke bagian STNK, menemui seorang petugas. Setelah saya temui, dia periksa kelengkapan mobil saya. Lalu dia tanya, ‘Ini kendaraan siapa?’ Saya jawab, ‘Ini kendaraan saya, atas nama adik ipar saya’. Terus dia tanya lagi, ‘Kata orang BRI-nya bagaimana?’ Saya jawab, saya hanya minta surat keterangan saja. Terus dia bilang, ‘Kalau tidak ada BPKB asli, harus ada jaminan. Itu aturannya’. Saya tanya, jaminannya berapa, dia bilang Rp400 ribu. Saya bilang pikir-pikir dulu, terus saya ambil berkas saya dan keluar,” ungkap Edi.

Menanggapi laporan ini, awak media mencoba mengonfirmasi kepada Ginanjar, Bamat Samsat Polres Pasuruan Kota. Pihak Samsat menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kekurangan dalam persyaratan yang diajukan Edi, antara lain:

  1. Surat keterangan dari Bank terdapat kesalahan penulisan nomor polisi kendaraan,
  2. Fotokopi BPKB belum dilegalisir oleh pihak Bank,
  3. Tidak disertai surat kuasa dari pemilik kendaraan kepada Edi sebagai pihak yang mengurus.

Pihak Samsat menegaskan bahwa jika persyaratan tersebut dilengkapi, proses pengurusan pajak lima tahunan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan tanpa pungutan liar.

 

Penulis ; Abdul Khalim