Jakarta, SuaraRakyat62.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai langkah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang melarang permainan digital seperti Roblox merupakan bentuk perlindungan terhadap keamanan psikososial anak di ruang digital.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Puan Dukung Larangan Roblox, Tekankan Literasi Digital Anak yang Sistemik

Meski begitu, Puan mengingatkan bahwa kebijakan larangan harus diiringi strategi literasi digital yang sistemik dan berkelanjutan.

“Masalahnya bukan hanya pada game tertentu seperti Roblox. Tantangan kita hari ini adalah bagaimana membekali anak-anak dengan kemampuan kritis dan proteksi sejak dini di tengah banjir konten digital,” ujar Puan dalam keterangan pers, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, reformasi literasi digital anak sangat diperlukan di tengah maraknya konten yang tidak sesuai usia namun mudah diakses. “Anak-anak harus dipahamkan, bukan sekadar dicegah. Orang tua dan guru pun perlu dibekali kemampuan membimbing anak menghadapi konten digital, bukan hanya mengawasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut Roblox berpotensi berbahaya bagi anak-anak karena mengandung unsur kekerasan yang bisa memengaruhi perilaku di dunia nyata. Anak usia sekolah dinilai belum memiliki kapasitas intelektual untuk membedakan realitas dengan simulasi digital sehingga cenderung meniru apa yang mereka lihat di game tersebut.

Atas alasan itu, Kemendikdasmen melarang anak-anak bermain Roblox dan meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan evaluasi.

Puan menegaskan, larangan semacam ini harus diiringi edukasi menyeluruh yang melibatkan tiga elemen kunci: anak, orang tua, dan tenaga pendidik. Ia juga mendorong Kemendikdasmen menjalin kemitraan lintas sektor, termasuk dengan Komdigi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pelaku industri teknologi.

“Saya mendorong adanya Pedoman Nasional Perlindungan Anak di Ruang Digital yang komprehensif dan aplikatif. Negara tidak boleh absen dari tanggung jawab membentuk masa depan anak-anak di dunia digital,” tegasnya.

DPR RI, kata Puan, siap mendukung upaya ini melalui legislasi dan penganggaran agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada instruksi sektoral semata.

“Bukan hanya melarang, tapi mempersiapkan mereka menjadi pengguna digital yang cerdas, kritis, dan aman,” tutupnya.

 

Editor ; Achmad

Sumber ; PDI Perjuangan