Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Pasuruan. Dalam operasi yang digelar beruntun pada Kamis (21/8/2025), polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita 43 gram sabu sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada pukul 12.00 WIB berhasil menangkap ZA (35) di Jalan KH. Wahid Hasim.
Dari tangan ZA, polisi menemukan 17 plastik klip sabu dengan berat kotor 7,09 gram, sebuah kotak rokok besi, tisu berlakban hitam, satu unit sepeda motor, serta handphone milik tersangka. ZA mengaku bahwa sabu tersebut adalah titipan dari AW.

Berdasarkan keterangan ZA, polisi kemudian bergerak ke wilayah Grati dan menangkap AW (41) di rumahnya, Dusun Jrebeng, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, sekitar pukul 13.14 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 14 bungkus sabu seberat 35,44 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip baru, serta sebuah handphone. AW mengaku sabu tersebut dititipkan oleh AH untuk dijual kembali.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AH (62) di pinggir Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, sekitar pukul 15.15 WIB. Dari tangannya ditemukan 1 plastik klip sabu seberat 1,14 gram. AH mengakui sebelumnya telah menitipkan 50 gram sabu kepada AW yang didapat dari seorang bandar berinisial IL melalui sistem ranjau.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mitarta, SH., membenarkan penangkapan ini.
“Ketiga tersangka masih dalam jaringan yang sama. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegasnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.
“Kolaborasi masyarakat dan aparat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami apresiasi warga yang berani melapor sehingga jaringan ini bisa terbongkar. Pengembangan terhadap pemasok besar masih terus berjalan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup.
Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Penulis ; Abdul_Khalim
Sumber ; Humas Polres Pasuruan Kota




