Pasuruan, SuaraRakyat62.com –
Sengketa tanah di Desa Warungdowo, Kabupaten Pasuruan, memanas ke titik krusial. Tim kuasa hukum Romli resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil Nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bil, yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi memicu eigenrichting alias aksi main hakim sendiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Banding Diajukan, Kuasa Hukum Romli Tegas Tolak Eksekusi Liar dan Siap Gugat Ganti Rugi

Kuasa hukum Romli, Masbuhin, menegaskan bahwa putusan PN Bangil belum berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk eksekusi sepihak.

“Tindakan main hakim sendiri jelas pelanggaran hukum. Terlebih, putusan ini hanya mengabulkan sebagian tuntutan,” ujarnya, Senin (11/08/2025).

Ia menekankan bahwa eksekusi hanya sah dilakukan oleh juru sita pengadilan setelah putusan inkracht, bukan oleh pihak penggugat atau bahkan kepala desa. Masbuhin juga membongkar fakta penting: objek yang dieksekusi bukanlah bagian dari sengketa.

“Ruko yang menjadi sasaran bukan objek sengketa. Tanah yang disengketakan berada di belakang ruko, dan tidak menyentuh jalan provinsi,” tegasnya.

Tindakan eksekusi yang dianggap liar ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Tidak berhenti di sana, pihak Romli juga bersiap melayangkan gugatan onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) dengan tuntutan ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, kepada semua pihak yang terlibat.

Permohonan banding telah diterima PN Bangil pada pukul 14.00 WIB dan akan segera diproses ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Kami akan menguji seluruh kejanggalan ini di tingkat banding. Proses hukum harus dihormati. Tidak boleh ada eksekusi tanpa perintah pengadilan,” tegas Masbuhin.

Ia menutup dengan pesan tegas untuk menjaga status quo.

“Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, hak penguasaan tanah tetap berada di tangan Romli,” pungkasnya.

 

 

Pewarta ; Zen_St