Kajian & Opini – Suararakyat62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bebas Berpendapat Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia

Kebebasan dalam mengungkapkan pendapat adalah salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi. Di Indonesia, hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Tempat Umum.

Menurut Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, “Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengakui dan melindungi hak semua warga negara untuk mengungkapkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di tempat umum.” Hak ini mencakup kebebasan untuk berorasi, mengadakan demonstrasi, melakukan pawai, mengorganisasi rapat umum, serta bentuk ekspresi lainnya.

Namun, kebebasan ini juga memiliki batasan. Ekspresi di ruang publik tidak boleh melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, atau merendahkan norma kesusilaan, serta harus menghormati hak dan kebebasan orang lain. Undang-undang ini menekankan pentingnya penyampaian pendapat yang damai dan teratur.

Tanggung jawab untuk menyebarluaskan dan mendidik masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam mengekspresikan pendapat di ruang publik terletak pada pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, media, serta setiap warga negara. Dengan pemahaman yang menyeluruh, diharapkan proses penyampaian pendapat di ruang publik bisa berlangsung dengan tertib, damai, dan memberikan kontribusi yang konstruktif demi kemajuan bangsa dan negara.

Mari kita junjung tinggi kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat.


Penulis : Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

Editor : Achmad