Morotai, SuaraRakyat62.com – Dealer Nusantara Surya Sakti (NSS) cabang Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga mafia Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) milik sejumlah konsumen.

NSS yang beralamat di desa Darame Kecamatan Morotai Selatan itu diduga kuat menipu salah satu konsumen atas modus petugas sehingga kehilangan uang bernilai puluhan juta.
Konsumen Julyana Pabo, adalah korban penipuan mengungkapkan awalnya ia membeli motor secara cash di dealer NSS Morotai tanggal 21 Mei 2024.
“Itu saya beli cash dengan harga 25.820.000, terus saya tanya STNK sama BPKB mereka bilang nanti di 3 bulan kedepan, terus 3 bulan saya datang lagi ke dealer itu saya tanya BPKB motor tapi dong hanya kasih STNK saja, terus saya tanya BPKB nya kapan? mereka bilang nanti di 6 bulan baru bisa ambil,” ungkap kepada awak media, Jumat (2/5/2025).
Setelah ia menunggu enam bulan yang di janjikan NSS. Ia bilang BPKBnya belum ada dan mulai mencurigai atas permainan itu.
“Terus karena bertepatan saya butuh uang, jadi saya pikir kan di NNS pasti bisa pinjam uang. Jadi saya kontak ibu Achy kariawan pegawai dealer itu. Saya tanya ke dia apakah di dealer bisa pinjam uang, kemudian ibu Acy bilang bisa dengan jaminan BPKB. Terus saya bilang BPKB motor saya belum dikasi dari NSS,” ceritanya.
Achy yang juga karyawan, minta dirinya untuk berkoordinasi dengan Novy. Hanya saja ia diminta kembali untuk berkomunikasi dengan Fais, jadi dari hal ini saya sudah mencurigai ini ada permainan di dealer NSS itu.
“Dari situ, saya dengan pak Fais berkomunikasi terkait pinjaman uang, dan uang yang saya pinjam itu 8 juta, kemudian di tanggal 7 Desember 2024 Sekitar jam 3 itu pencairan dana sebesar 8 juta sekaligus tata cara pembayarannya,” ujarnya.
Dalam perjalanan pinjaman uang itu, kemudian jatuh tempo di tanggal 7 Januari 2025 dan ia pun belum bisa bayar angsuran BPKB sebagai syarat pinjam uang itu.
“Di Tanggal itu saya belum bisa bayar angsuran, terus nanti di tanggal 11 baru saya bayar melalui rekening ibu Achy sebesar Rp 1.5 juta untuk angsuran pertama,”
Karena sudah terlambat, sebelumnya Achy NSS datang di rumah desa Pangeo Kecamatan Morotai Jaya, dan dirinya belum bisa membayar angsuran BPKB lantaran uang yang ia harapkan dari gaji PPPK belum keluar.
“Sebagai PPPK itu gaji belum masuk, jadi ibu Achy bawa saja saya punya ATM gaji, jadi kalau apabila gaji sudah masuk baru ibu achy tarik untuk angsuran dan sekalian pembayaran denda,” akunya.
“Sampai tanggal 10 gaji saya masuk dan langsung saya transfer ke ibu Achy punya rekening Tanggal 11 sebesar Rp 1.5 juta, karena ATM saya sudah di bawa ibu Achy di bulan 2 untuk angsuran ke dua sebelum jatuh tempo di tanggal 6 Februari, ibu Achy ada tarik uang di rekening saya itu 1.300.000 untuk pembayaran angsuran kedua,” jelasnya.
Terus untuk angsuran ke 3 dan ke 4 bulan Maret dan April ini belum bayar dan terlambat angsuran dua bulan. Anehnya pihak dealer langsung menarik Motor scoppy nya.
“Terus berkomunikasi lah saya dengan pak Fandy selaku debt colector dealer NSS, dari situ saya bilang nanti tunggu tambahan baru saya datang ke kantor,”
Lebih lanjut,”Setelah itu saya berkomunikasi dengan pak Fandi itu terakhir di tanggal 10 bulan April , kemudian di tanggal 19 pak Fandy datang di Pangeo tarik motor saya, dia bilang bayar angsuran, terus saya bilang pak nanti di hari Senin baru saya datang bayar hanya saja dia ngotot untuk tetap ambil motor langsung bawa ke dealer,” sesalnya.
Terpisah Kepala Cabang NSS Morotai, Rifjai, ketika dikonfirmasi mengaku bahwa konsumen membeli Motor di dealer NSS Morotai, hanya saja BPKB belum kunjung diberikan.
“Sebenarnya begini, konsumen ini motornya itu kan memang beli cash di tahun 2024 kalau tidak salah, terus konsumen ini ajukan pinjaman ke dealer dengan lewat jaminan BPKB,” katanya.
Lanjut dia, konsumen pada angsuran pertama itu sudah tunggak selama 4 hari. Sementara SOP perusahan disini angsuran pertama itu tidak boleh tunggak selama berjalan 6 bulan.
Namun ia tidak menjelaskan soal BPKB yang diminta konsumen berulang kali, selama motor yang dibeli cash ke dealer tersebut.
“Itu tidak boleh tunggak. Kemudian konsumen ini pada angsuran pertama itu dia telah nunggak selama 4 hari karena dia tunggak itu dari tanggal 7 sampai dengan tanggal 11 baru dia bayar. Kemudian kalau kita ikut SOP perusahan itu tidak bisa,” tandasnya.
Pewarta ; Irjan_Nyong