Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terulang, Polsek Rokan IV Koto bersama unsur Forkopimcam melakukan pemasangan plang larangan di lahan bekas terbakar di Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes Tindaon, S.H., dan dihadiri unsur terkait, mulai dari perwakilan Danramil 13 Rokan IV Koto, Sekcam Rokan IV Koto, Kapolsubsektor Pendalian IV Koto, Kanit Binmas, Kanit Propam, Kanit Samapta, personel Polsek, Koramil, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Rokan Koto Ruang.

Kapolsek Yohannes menegaskan, pemasangan plang larangan ini adalah bentuk peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
“Plang ini menjadi tanda tegas sekaligus imbauan. Kita tidak ingin wilayah ini kembali dilanda Karhutla. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar bebas dari ancaman kebakaran,” ujarnya.

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Melalui langkah preventif ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dan kepolisian dalam mencegah terulangnya Karhutla di Kabupaten Rokan Hulu.
Pewarta; Esra




