Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kepala Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Nanang Kosim, resmi mengakui telah menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut berasal dari PT Cheil Jedang dan seharusnya dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat Kawisrejo, Jumat (13/6).

Pengakuan itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Kades pada 24 Mei 2025, di Balai Desa Kawisrejo. Penandatanganan disaksikan langsung oleh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, RT/RW, pihak Polsek Rejoso, serta perwakilan dari PT Cheil Jedang.
Dalam surat pernyataannya, Kades mengaku siap mengembalikan dana CSR senilai Rp.45 juta hasil akumulasi bantuan dari tahun 2022 hingga 2024 paling lambat tanggal 31 Mei 2025. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan kepala desa dan menghadapi proses hukum.
“Saya siap bertanggung jawab secara moral, yaitu mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Kawisrejo dan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tulis Nanang Kosim dalam surat tersebut.
Sebagai informasi, dana CSR sebesar Rp.15 juta per tahun diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan desa. Dana itu seharusnya digunakan untuk peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun, kenyataannya dana tersebut justru diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kades.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengembalian dana masih ditunggu, dan warga berharap aparat penegak hukum turun tangan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana CSR ini.
Penulis : Abdul Khalim




