Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gempol. Seorang pria berinisial PAR (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, diamankan pada Sabtu pekan lalu di rumahnya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 16 paket siap edar dengan berat total sekitar 1,188 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan sebuah handphone OPPO yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
“Tersangka menjual sabu dengan harga Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram. Ia juga mengonsumsi sabu untuk dirinya sendiri,” jelas Kapolres.
Kini, PAR resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.
Kapolres Pasuruan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu pemberantasan narkoba.
“Perang terhadap narkoba adalah tugas bersama. Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Jazuli.
Penulis ; Abdul Khalim
Sumber ; Humas Polres Pasuruan




