Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali menorehkan hasil signifikan dalam perang melawan narkotika. Dalam kurun dua hari, polisi berhasil menggulung dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Tiga orang tersangka dua di antaranya diduga sebagai pengedar berhasil diringkus berikut puluhan barang bukti sabu siap edar.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 21.09 WIB. Petugas menggerebek rumah milik tersangka M (34), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, setelah menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan empat plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat kotor 0,77 gram. Selain itu, petugas juga menyita alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip kosong, korek api, gunting, serta satu unit HP merek Vivo Y17s.
Tersangka langsung diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Tak butuh waktu lama, pada Selasa pagi, 22 Juli 2025, tim Satresnarkoba kembali bergerak ke wilayah Panggungrejo, Kota Pasuruan. Di sana, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni BB (61) dan SU (27), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar dan kurir sabu.
Dari rumah BB, polisi menyita 10 bungkus sabu dengan berat total 9,21 gram, alat isap, timbangan digital, korek api, sedotan runcing, dan HP. Sementara dari SU ditemukan 1 klip sabu seberat 0,48 gram, plastik kosong, cotton bud, sepeda motor Honda Mega Pro, serta HP Motorola.
Barang-barang haram itu ditemukan tersebar di atas lantai dan bawah kasur kamar BB. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., menyatakan keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami apresiasi partisipasi warga. Ini bukti nyata bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat bisa menghentikan peredaran narkoba di akar rumput,” tegas Iptu Arief.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan terkait aktivitas mencurigakan bisa disampaikan melalui hotline 110, dan akan ditindaklanjuti secara cepat dan rahasia.
Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi anti-narkoba secara berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari bahaya narkotika.
Pewarta ; Zen_Satuman
Sumber ; Humas Polres Pasuruan Kota




