Madiun, SuaraRakyat62.com – Warga Dusun Plaosan, Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, mengeluhkan bau menyengat dari kandang bebek yang beroperasi tanpa izin resmi di tengah permukiman padat penduduk. Kandang tersebut diketahui menampung sekitar 200 ekor bebek dan telah berjalan lebih dari satu tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kandang Bebek Ilegal di Plaosan Resahkan Warga, Pemilik Akui Belum Berizin

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa bau dari kandang tersebut kerap kali sangat menyengat, terutama saat musim hujan dan saat angin bertiup.

“Baunya seperti bangkai, sangat mengganggu. Apalagi saat hujan atau angin kencang, bau itu menyebar ke seluruh lingkungan,” ujar warga, Kamis (12/6/2025).

Pemilik kandang, Ndari, mengakui bahwa usaha ternak bebek miliknya belum mengantongi izin usaha dari pihak desa maupun Pemerintah Kabupaten Madiun. Ia berjanji akan menghentikan kegiatan ternaknya dalam waktu 1–2 bulan ke depan.

“Saya memang belum punya izin. Saya mohon waktu satu hingga dua bulan untuk mengosongkan kandang dan tidak memelihara bebek lagi,” ujar Ndari kepada media SuaraRakyat62.

Kepala Dusun Plaosan, Supriadi, membenarkan bahwa kandang bebek tersebut belum berizin dan telah menjadi pembahasan dalam tiga kali pertemuan warga.

“Kami sudah tiga kali memanggil pemilik untuk musyawarah, tapi tidak ada perkembangan berarti. Karena berada di lingkungan padat, kami mengusulkan agar kandang ini ditutup,” kata Supriadi.

Menanggapi persoalan ini, Achmad, S.Ip, aktivis lingkungan hidup Jawa Timur, mengecam keberadaan usaha ternak ilegal di tengah pemukiman. Ia menilai pemerintah daerah harus bertindak tegas meski pemilik sudah berjanji menutup usahanya.

“Keberadaan kandang bebek tanpa izin ini jelas-jelas merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan. Tidak cukup hanya ditutup secara sukarela. Harus ada penindakan dari Pemkab Madiun, karena ini melanggar hukum,” tegas Achmad saat di konfirmasi awak media melalui sambungan selular, Jumat (13/06/2025).

Ia merujuk pada UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menyebut bahwa usaha ternak tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda, pembekuan usaha, hingga penutupan paksa.

“Kalau pelanggaran seperti ini dibiarkan tanpa sanksi, akan jadi preseden buruk. Pemkab harus hadir dan menjalankan penegakan hukum secara adil,” tambahnya.

Sesuai peraturan perundangan, setiap kegiatan peternakan di wilayah pemukiman wajib memiliki izin lingkungan dan usaha dari pihak berwenang. Kegiatan tanpa izin dapat dikenakan tindakan administratif oleh pemerintah daerah.

Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, masyarakat khawatir permasalahan ini akan terus berlarut dan merusak hubungan sosial antar warga.

 

Pewarta ; Puryadi