Jakarta, SuaraRakyat62.com – Akurasi data penerima subsidi kembali menjadi perhatian serius DPR RI. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyoroti masih ditemukannya kesalahan klasifikasi masyarakat dalam data kesejahteraan yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima subsidi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Data Subsidi Tak Tepat Sasaran, Said Abdullah Desak Pemerintah Lindungi Hak Rakyat

Menurut Said, persoalan tersebut dapat menimbulkan inclusion error dan exclusion error. Artinya, masyarakat yang seharusnya menerima subsidi justru dapat terlewat, sementara mereka yang tidak memenuhi kriteria masih berpotensi mendapatkan manfaat.

Sorotan tersebut disampaikan Said dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR RI bersama pemerintah dan Bank Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Said mencontohkan adanya masyarakat yang semestinya berada pada kelompok desil tiga, tetapi dalam pendataan justru tercatat sebagai desil sembilan. Perubahan klasifikasi tersebut menurutnya berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program subsidi dan bantuan pemerintah.

“Yang berhak menerima tidak menerima, karena dia seharusnya posisi desil tiga, tiba-tiba desilnya sembilan. Yang berhak menerima tidak menerima, yang tidak berhak menerima dia menerima. Sehingga exclusion-inclusion error-nya dari 2017, DTSK (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sampai sekarang DTSN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), problem besar,” tegas Said.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai persoalan validitas data bukan masalah yang baru muncul. Meskipun pemerintah telah melakukan perubahan sistem pendataan, menurutnya masih diperlukan perbaikan agar data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

Said menegaskan, prinsip ketepatan sasaran harus menjadi perhatian utama dalam penyaluran subsidi. Sebab, kesalahan data bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat berdampak terhadap masyarakat yang menggantungkan akses bantuan dan subsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sehingga tepat sasaran, kata kunci yang selalu kita tekankan, itu menjadi bias. Nah, sekarang saya minta jawaban pemerintah soal kompensasi,” ujarnya.

Untuk mengurangi potensi kesalahan, Said mendorong pemerintah melakukan pemutakhiran data secara berkala dengan metode yang lebih akurat dan mudah diverifikasi. Ia juga mengusulkan pemanfaatan teknologi untuk memperkuat proses identifikasi penerima manfaat.

Salah satu opsi yang disampaikan adalah penggunaan teknologi biometrik, seperti sidik jari atau pemindaian retina. Menurut Said, sistem tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk memastikan penerima manfaat merupakan orang yang sesuai dengan data yang tercatat.

“Tidak ada skema yang lebih baik yang meniru negara lain, yang hanya pakai retina mata atau pakai sidik jari? Pemerintah punya kemampuan melakukan itu sehingga masyarakat bawah lebih dimudahkan. Tinggal tap pakai sidik jari,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) terus dimutakhirkan dengan menggunakan berbagai sumber data. Proses tersebut melibatkan data administrasi, hasil sensus, pemutakhiran dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, ground check, serta usulan dan sanggahan masyarakat melalui kanal resmi.

Berdasarkan pembaruan per 10 Juli 2026, pemerintah menyebut DTSN versi 3 telah mencakup sekitar 290,13 juta data individu dan 95,98 juta data keluarga.

Pemerintah juga menyatakan pembaruan akan terus dilakukan untuk meningkatkan akurasi data sosial ekonomi sekaligus menekan potensi inclusion error dan exclusion error dalam penyaluran berbagai program pemerintah.

Namun, Said menilai persoalan tidak berhenti pada pembaruan data. Ia juga meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai skema kompensasi energi dan mempertanyakan apakah anggaran kompensasi yang diberikan kepada sektor tertentu masih dapat dievaluasi.

Menurutnya, apabila terdapat ruang efisiensi dalam pemberian kompensasi, anggaran tersebut dapat dipertimbangkan untuk memperkuat subsidi yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Yang dijawab desilnya, yang belum terjawab kompensasinya. Apa tidak bisa kompensasi itu dikurangi, dialihkan ke subsidi? Pertanyaan saya, apakah industri-industri kita masih layak dapat kompensasi? Kalau memang layak dan wajib, berarti ada yang perlu dievaluasi dari sisi efisiensinya,” kata Said.

Bagi Said, pembenahan data penerima subsidi dan evaluasi kebijakan kompensasi merupakan dua hal yang perlu berjalan beriringan. Pemerintah tidak hanya dituntut memiliki basis data yang besar, tetapi juga memastikan data tersebut akurat, dinamis, dan mampu mengikuti perubahan kondisi ekonomi masyarakat.

Persoalan ketepatan data menjadi semakin penting ketika kebijakan subsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kesalahan klasifikasi berpotensi membuat warga yang semestinya mendapatkan perlindungan justru kehilangan haknya.

Karena itu, pembaruan DTSN perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan mekanisme verifikasi yang kuat serta membuka ruang koreksi bagi masyarakat. Di saat yang sama, pengawasan DPR RI dan pemerintah perlu diarahkan pada satu tujuan yang sama, yakni memastikan setiap rupiah anggaran subsidi benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.

Dengan data yang semakin akurat dan kebijakan yang transparan, subsidi diharapkan tidak sekadar tersalurkan, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

(Red)