Scroll Untuk Lanjut Membaca
Demo Gabungan LPK se-Pasuruan Soroti Izin dan Sumber Air Aqua, Bupati Dinilai Kurang Tegas

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Gelombang aksi unjuk rasa kembali mengguncang Kabupaten Pasuruan. Kali ini, puluhan anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) se-Pasuruan Raya turun ke jalan, menyuarakan tuntutan terkait operasional PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua, di Desa Tenggilis, Kecamatan Gondang Wetan. Aksi yang dikoordinatori oleh H. Sugeng Samiaji ini menyoroti dugaan ketidaksesuaian izin usaha dan penggunaan sumber air oleh perusahaan tersebut.

Kamis pagi (31-Oktober -2025), massa aksi berkumpul di depan pabrik Aqua dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Mereka menuntut adanya transparansi terkait izin operasional perusahaan dan mempertanyakan sumber air yang digunakan. Menurut mereka, truk pengangkut produk Aqua juga melanggar aturan tonase jalan.

H. Sugeng Samiaji dalam orasinya menyampaikan, “Kami menduga izin pengambilan air tanah oleh produsen Aqua menggunakan sumber dari sumur bor, bukan mata air pegunungan. Bukankah itu melanggar aturan?” Ia merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang izin pengusahaan air tanah.

Massa aksi juga menyoroti sikap Bupati Pasuruan yang dinilai kurang tegas dalam menampung aspirasi masyarakat terkait masalah ini. Mereka berharap pemerintah kabupaten proaktif mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pengambilan air tanah oleh perusahaan.

“Berdasarkan hasil evaluasi nanti, bila perusahaan tidak memenuhi persyaratan, mereka harus menghentikan kegiatan pengambilan air,” tegas Samiaji.

 

Tidak hanya itu, gabungan LPK juga mendesak Kementerian ESDM untuk melakukan audit terhadap operasional Aqua. Mereka meminta pemerintah pusat memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan perusahaan, jika ditemukan pelanggaran.

Polemik mengenai sumber air Aqua semakin mencuat di tengah masyarakat Pasuruan. Klaim perusahaan bahwa air yang digunakan berasal dari mata air pegunungan yang murni dan alami, diragukan oleh sebagian pihak. Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa hingga 17 Oktober 2025, telah diterbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk industri AMDK.

Muslimin, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasuruan, turut menyuarakan kekecewaannya. Ia mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika manajemen Aqua tidak bersedia membuka ruang audiensi dengan masyarakat dan LPK se-Pasuruan Raya.

“Mengapa pihak manajemen tidak mau duduk bersama membahas tuntutan ini? Kami semakin curiga ada hal besar yang ditutupi,” tegas Muslimin.

Aksi demonstrasi ini menjadi babak baru dalam sorotan terhadap operasional perusahaan air minum kemasan di Pasuruan. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas, sementara pemerintah daerah diharapkan lebih tegas dalam melindungi kepentingan publik.

Penulis: Abdul Khalim
Editor: Tim Redaksi Suararakyat62