Pasuruan, Suararakyat62.com

Malam di wilayah Sedarum, Kecamatan Nguling, Sabtu (30/5/2026), kehilangan wajah damainya. Aktivitas perjudian cap jiki berlangsung terbuka, tanpa rasa malu, dan seolah kebal hukum. Saat malam menjelang, lokasi itu berubah menjadi sarang harapan palsu yang mencekam, di mana ratusan orang memadati arena untuk bertaruh.
Di balik hiruk-pikuk itu, keresahan mendalam menyelimuti warga. Kuat dugaan, uang yang berpindah tangan di meja judi tersebut berasal dari jalan gelap, hasil curian, rampokan, hingga aksi kejam begal dan jambret yang belakangan makin berani beraksi di wilayah ini. Terbaca jelas dugaan adanya benang merah yang menghubungkan kejahatan jalanan dan meja judi di mana hasil rampasan kekerasan diduga diputar kembali untuk memuaskan nafsu serakah, membentuk lingkaran setan yang merobek rasa aman dan menjerumuskan masyarakat ke dalam kekacauan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Larangan Perjudian tegas melarang aktivitas ini dan mengancam dengan sanksi pidana. Namun di Sedarum, aturan negara itu tampak seperti kertas bekas tak bernilai. Judi berjalan leluasa tanpa tersentuh, memunculkan pertanyaan tajam Sampai kapan pembiaran ini terus berlanjut? Mengapa kejahatan terang-terangan ini begitu berkuasa?

Kejanggalan makin menjadi saat tim redaksi Suararakyat62.com mengonfirmasi langsung kepada Kapolsek Nguling melalui pesan WhatsApp. Alih-alih memberikan klarifikasi atau kepastian tindakan, jawaban yang diterima justru mengelak dan penuh kepura-puraan:
“Wass.wr.wb. Dmn bapak? Nanti kami sampaikan Kapolsek yang bersangkutan agar segera dibubarkan.”
Respon yang menyatakan “akan menyampaikan kepada Kapolsek” padahal ditujukan langsung kepada pimpinan tersebut, bukannya meredam kecurigaan, malah menebalkan dugaan publik. Sikap ini diduga menjadi bensin yang memicu asumsi menyakitkan ada aliran dana licik yang melumuri perlindungan, membuat aktivitas haram ini merasa aman bernaung di bawah bayang-bayang seragam.
Sungguh kontras dengan keseriusan Kapolres Pasuruan, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si, yang saat dikonfirmasi segera menanggapi tegas,
“Ok, segera kita tindaklanjuti. Trims.”
Menanggapi fenomena ini, Praktisi Hukum Achmad Khusairi, SH., MH. melontarkan kritik tajam.
“Perjudian bukan sekadar rusak akhlak. Ia diduga bisa menjadi pusat saraf penopang kejahatan lain mulai pencurian, kekerasan, hingga korupsi yang merusak penegakan hukum,” tegas Khusairi.
Ia menuntut pembuktian tuntas. “Dugaan bahwa modal judi berasal dari hasil kejahatan, atau sebaliknya judi memicu kejahatan, harus dibedah sampai akar-akarnya. Jika terbukti ada dukungan atau kelonggaran yang disengaja, ini bukan sekadar pelanggaran warga, melainkan pertanda sakitnya penegakan hukum itu sendiri.”
“Kewenangan polisi sudah gamblang diatur undang-undang. Jika judi bebas beraksi dan aparat malah mengelak, rakyat berhak mempertanyakan integritas dan keberpihakan. Apakah pengawasan ada, atau sengaja dilenyapkan demi kepentingan segelintir pihak?” tambahnya tegas.
Warga Sedarum pun menuntut keadilan. Mereka menolak operasi sekadar kosmetik; yang diminta adalah penindakan rutin, berkelanjutan, dan mencabut akar agar kejahatan tidak tumbuh kembali.
“Kami ingin tidur nyenyak dan anak-anak tumbuh tanpa menyaksikan kemaksiatan. Judi ini sumber utama kekacauan kami! Polsek Nguling harus bangkit, awasi tajam, dan tindak tegas tanpa pandang bulu, tanpa ampun!” seru seorang warga dengan kekecewaan mendalam.
Meski asal uang taruhan masih memerlukan pembuktian resmi, fakta ratusan orang berjudi tanpa rasa takut adalah bukti nyata adanya celah pengawasan. Sikap aneh Kapolsek Nguling sejauh ini bukan ketidaktahuan, melainkan diduga menjadi undangan nyata bagi kejahatan makin liar.
Pasuruan berhak menyempurnakan ketertibannya. Harapan kami tegas Polsek Nguling, bangunlah dari tidur panjangmu! Segera buktikan semua dugaan ini salah dengan langkah nyata, transparansi penuh, dan buktikan hukum masih memiliki taring untuk menggigit siapa pun yang merusak Sedarum dan seluruh Pasuruan!
Apin / Redaksi




