Morotai, SuaraRakyat62.com – DPRD Kabupaten Pulau Morotai mendesak Gubernur Maluku Utara segera mencairkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Morotai. Pasalnya, hingga November 2025, dana yang seharusnya menjadi hak daerah tersebut belum tuntas direalisasikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Morotai Minta Pemprov Malut Realisasikan Sisa Dana Bagi Hasil Rp12,6 Miliar

Anggota DPRD Morotai, Zainal Karim, menyampaikan bahwa sisa DBH yang belum dicairkan mencapai lebih dari Rp12,6 miliar. Dari total sekitar Rp14 miliar DBH Provinsi tahun 2023–2024, Morotai baru menerima Rp1,6 miliar.

“Sebagai wakil rakyat Morotai, kami meminta kepada Gubernur supaya DBH Pulau Morotai sudah saatnya dicairkan, karena di kabupaten lain sudah direalisasi,” ujar Zainal kepada tandaseru.com, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, keterlambatan pencairan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berdampak langsung terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Morotai. DBH merupakan sumber anggaran yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“DBH ini diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Masyarakat Pulau Morotai berharap ibu Gubernur bisa lebih cepat mengantisipasi dan menyelesaikan tunggakan ini,” tambahnya.

Zainal juga menyinggung fakta bahwa Morotai merupakan salah satu daerah dengan perolehan suara besar untuk Gubernur saat Pilkada. Meski jumlah penduduk kecil, Morotai menyumbang sekitar 64 persen suara.

Ia berharap pemerintah provinsi bersikap bijak dan tidak menunda pencairan. Zainal menyebut masih ada kemungkinan terjadi miskomunikasi antara pemerintah provinsi dan Kabupaten Morotai, namun prinsipnya hak daerah harus tetap diberikan.

“Dalam pidatonya, ibu Gubernur berjanji akan memberikan DBH Rp10 miliar untuk masing-masing daerah. Bahkan ada daerah yang sudah menerima lebih, tapi sampai hari ini Morotai belum direalisasikan,” tegasnya.

DPRD Morotai berharap pencairan segera dilakukan agar pembangunan daerah tidak terganggu dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.

 

 

Irjan_Nyong