Morotai, SuaraRakyat62.com – Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (4/6/2025), memanas setelah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pandangan tajam yang membela langkah Bupati dalam mutasi pejabat dan penonaktifan sementara 11 kepala desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Fraksi PKS Sebut Mutasi dan Nonaktif 11 Kades Adalah Langkah Tepat Bupati Morotai

Dalam forum penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024, Fraksi PKS menanggapi kritik dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN) terkait kebijakan mutasi dan penonaktifan sejumlah pejabat desa.

Juru bicara Fraksi KNN, Johor Boleu, sempat mempertanyakan legalitas mutasi yang dilakukan Pemkab Morotai. Ia menyebut bahwa mutasi yang dilakukan saat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa merusak tatanan birokrasi.

“Saya dari Partai Hanura meminta agar kebijakan mutasi di sejumlah dinas dihentikan. Berdasarkan pengkajian kami, mutasi ini tidak sesuai dengan perundang-undangan, sehingga menimbulkan ketidaksehatan dalam kebijakan pemerintah daerah,” ujar Johor di hadapan anggota dewan lainnya.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh anggota DPRD dari Fraksi PKS, Darmin Wairo. Ia menyebut bahwa mutasi adalah bagian dari kewenangan kepala daerah untuk membentuk tim kerja yang solid demi kemajuan daerah.

“Mutasi adalah hal yang wajar dan legal, karena Bupati dan Wakil Bupati punya kewenangan untuk menyusun struktur pemerintahan yang selaras dengan visi pembangunan Morotai. Semua dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” tegas Darmin dalam pernyataannya.

Darmin juga menyanggah keras kritik yang dilontarkan terkait penonaktifan 11 kepala desa. Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat karena berdasarkan temuan Inspektorat, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan keuangan negara yang melibatkan para kades tersebut.

“Harusnya DPRD mendukung langkah cepat dan tegas Bupati dan Wakil Bupati. Penonaktifan ini bukan tanpa dasar, tapi dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi,” jelasnya.

Ia menegaskan, penonaktifan hanya bersifat sementara, sampai ada putusan hukum tetap terhadap kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran.

“Mutasi dan pemberhentian sementara terhadap 11 kepala desa adalah langkah wajar, sah secara hukum, dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.

Paripurna kali ini menegaskan dinamika politik yang hidup di Morotai, sekaligus memperlihatkan perbedaan sikap antarfraksi dalam menyikapi langkah strategis pemerintah daerah. Meski berbeda pandangan, semua fraksi tetap sepakat bahwa akuntabilitas dan hukum harus menjadi panglima dalam setiap kebijakan publik.

 

Pewarta ; Irjan_Nyong