
Malang suararakyat62.com
Babak baru masalah sopir angkutan umum kota Malang versus transjatim,masuk pada agenda audiensi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Malang (1/10/26) di Blok Office Mini,Balaikota Malang,Jalan Tugu,Klojen.
Pada kesempatan tersebut Sekda Kota Malang,Drs. R Dandung Julhardjanto,mengatakan “Program angkutan umum ditujukan untuk kepentingan masyarat dengan syarat dan ketentuan berlaku yang harus diwujudkan. Apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi kami pemerintah kota Malang akan membantu mencarikan solosinya.
Kami merasa selama ini ada komunikasi terputus antara sopir angkot dan pemerintah,maka hal-hal yang tidak sesuai harus dibahas untuk menemukan jalan keluar bersama,tentunya tetapengacu pada perundangan yang berlaku” Jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi C,Muhammad Anas Muttaqin, S.Psi, M.Si,sebagai representasi DPRD Kota Malang,menerangkan”kami dari DPRD secara kelembagaan serius mengawal persoalan transjatim dan angkutan kota agar tidak menimbulkan dinamika-dinamika ke arah negatif.Kita telah bertemu beberapa kali dengan Dishub Prov Jatim.
Sebagaimana kita tahu angkutan umum keberadaanya telah diatur oleh UU,maka dari itu kami mengikuti arahan dari pemerintah provinsi Jatim dan Kota Malang,sekaligus memastikan apa yang menjadi prog pemerintah berdampak pada masyarakat.
Harus kita akui masalah transjatim koridor 1 memang masih meninggalkan residu persoalan yang belum selesai terkait kompensasi,kami rasa ada mised komunikasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Tetapi satu hal yang ingin kami sampaikan bahwa kompensasi itu seharusnya bermanfaat untuk bersama.
Selanjutnya yang penting untuk disosialiasasikan adalah terkait dana kesejahteraan dan
subsidi pajak,pihak Dishub maupun pemerintah harusnya mengikut sertakan sopir angkutan umum terdampak dalam pembuatan skema-skema bentuk juga program kompensasi. selain skema yang sudah ada seperti finder dan screping harusnya dibahas lebih kongkrit serta menyesuaikan dengan jumlah angkutan terdampak sehingga penyelesaian masalah bisa tuntas dan diterima semua pihak.
Selain itu pemerintah kota Malang semestinya juga perlu memperbaiki sistem transportasi lokal kita,perlu ada kajian ulang menyesuaikan jalur angkutan,saat ini ada 15 jalur tentunya harus ada perubahan dengan menyesaikan permintaan dari masyarakat,dimana angkutan umum mampu menembus wilayah-wilayah yang belum terjangkau angkutan.
Kami memahami keresahan yang diraskan oleh rekan-rekan sopir angkutan lokal dengan adanya program transjatim ini dan kami sebagai wakil rakyat sesuai dengan tupoksi akan terus mengawal program kompensasi transjatim 1 dan 2 tepat sasaran. sehingga melalui memontum ini kita bisa mengelola tata kelola transportasi umum lebih terintegrasi hingga semua bisa berjalan aman serta lancar” Jelasnya
Disisi lain pihak Dishub Provinsi yang diwakili oleh,Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur,Cito eko Yuli Saputro menjelaskan jika pihak Dishub Jatim tidak akan memberikan kompensasi dalam bentuk tunai,namun program dan anggaran kesejahteraan untuk para sopir angkutan umum dengan syarat dan ketentuan berlaku,anggaran tersebut akan masuk di APBD Provinsi Jatim.terkait perbedaan data yang dimiliki Dishub Kota dimana jumlah angkutan hanya sejumlah 163 yang layak jalan sementara data dari Front Asam sebanyak 494 angkutan,Dishub Jatim akan melakukan langkah verifikasi data yang akan dipusatkan dikantor Dishub kota Malang.
Menanggapi hal itu Ketua Front Asam,Budi Ardi Yanto,melalui pesan pribadi WA (2/10/26) menyampaikan “Kesepakatan yang ditungkan dalam Notulensinya hasil audiensi kemarin cukup bagus,untuk saat ini rekan-rekan dari sopir angkot tinggal menunggu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah terhadap 494 pengemudi yang tertindas dan terugikan mulai Trans Jatim Koridor I beroperasi.
Rencananya dalam minggu depan akan duduk bersama untuk berkoordinasi solusi penyelesaian terhadap 494 pengemudi mikrolet tersebut,kami berharap hak kami diberikan seperti yang seharusnya dan dilibatkan dalam program transjatim secara maksimal Sesuai Notulensinya.
Bilamana Pemerintah belum menyelesaikan permasalahan dampak operasional koridor 1 dan memaksa meluncurkan Koridor II,maka akan kita menggelar aksi lebih besar lagi dengan memberhentikan bus transjatim koridor 2 saat beroperasi” Pungkasnya.
Hadir dalam agenda audiensi,Sekda Kota Malang,Ketua DPRD Kota Malang,Wakil Ketua DPRD,Ketua Fraksi,Ketua Komisi C,Kepala Dishub Kota Malang,Perwakilan Bakorwil Jatim dan Sopir angkutan umum dari Front Asam.
(Ila)




