Surabaya, SuaraRakyat62.com – Polrestabes Surabaya kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kerusuhan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi yang terjadi pada Sabtu malam (30/8/2025). Dengan penetapan ini, total sudah 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa para tersangka yang diamankan bukan bagian dari mahasiswa maupun buruh yang melakukan aksi unjuk rasa.
“Yang kita amankan ini bukan bagian dari mahasiswa ataupun massa buruh yang unjuk rasa,” tegas Kombes Luthfie, Kamis (11/9/2025).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan intensif oleh aparat kepolisian. Dua orang terbaru yang ditetapkan terbukti terlibat langsung dalam aksi pembakaran di Gedung Grahadi.
“Masih ada beberapa yang sedang kita dalami. Untuk yang kemarin, dua orang sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah mengamankan 315 orang yang diduga terkait kerusuhan pada 29–30 Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, 33 orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 27 orang dewasa ditahan, sementara 6 orang lainnya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menambahkan dari 315 orang yang diamankan, terdapat 187 orang dewasa dan 128 anak-anak. Sebagian besar telah dipulangkan setelah melalui proses pemeriksaan.
Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus kerusuhan ini. “Kami pastikan penegakan hukum berjalan transparan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk masyarakat yang hanya ikut dalam aksi damai,” pungkas Kombes Luthfie.
Pewarta; Suliani
Sumber; Humas Polrestabes Surabaya




