
Pasuruan. Suararakyat62.com
Menurut H. Muhammad Romli, S.H., selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat SAKERA, seluruh rangkaian penanganan perkara yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota, AKP H. Decky, telah berjalan mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Beliau menegaskan bahwa apabila ada warga masyarakat yang mengajukan pengaduan kepada Ombudsman, hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, perlu dipahami dengan bijak bahwa penyampaian pengaduan semata tidak serta-merta membuktikan telah terjadinya pelanggaran. Ombudsman selaku lembaga pengawas tetap akan melakukan pengkajian dan penelitian lebih mendalam untuk menilai ada atau tidaknya unsur maladministrasi. Penilaian itu mencakup pemeriksaan apakah terdapat penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, kelalaian tugas, atau pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
DPP SAKERA menyatakan menghormati sepenuhnya proses pengawasan tersebut, senantiasa bersikap kooperatif, dan siap memberikan klarifikasi serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan apabila diperlukan. Di sisi lain, lembaga ini juga tegas menyatakan akan menolak segala bentuk tuduhan yang disampaikan tanpa dasar fakta, bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Zen St




