Kota Malang, SuaraRakyat62.com – Senyum haru dan syukur terpancar dari wajah RY (62), warga Kota Malang, saat motornya yang sempat hilang selama enam hari akhirnya dikembalikan langsung oleh Kapolsek Sukun, Kompol Ryan Wahyuningtiyas, SIK, pada Jumat (1/8/2025).

Pengungkapan ini merupakan hasil gerak cepat Polsek Sukun Polresta Malang Kota menindaklanjuti laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial BN (33), warga Dusun Sanan, Puton Diwek, Kabupaten Jombang, berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (21/7) dini hari.
Kapolsek menjelaskan, BN diketahui baru bekerja selama seminggu di rumah korban sebagai asisten jualan makanan. Pelaku nekat mencuri motor korban dengan modus meminjam kunci motor dari anak korban, lalu membawa kabur motor Yamaha N-Max milik RY yang diparkir di teras rumah.
“BN mencuri karena terlilit hutang. Setelah mendapat kunci, motor langsung dibawa kabur dan dijual seharga Rp2 juta,” ujar Kompol Ryan.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi juga mengamankan PB, tersangka penadah, di Jl Dukuh Talangsuko, Turen, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan satu unit motor Honda Beat warna magenta hitam yang diduga hasil curian.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
- 1 unit Yamaha N-Max tahun 2021 warna hitam (N 5051 ABX) dikembalikan ke korban.
- 1 unit Honda Beat tahun 2018 warna magenta hitam (tanpa pelat nomor) diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Usai konferensi pers, Kompol Ryan menyerahkan langsung motor yang telah ditemukan kepada RY di hadapan awak media.
“Matur nuwun Bu Kapolsek. Motor saya yang hilang sudah kembali. Terima kasih,” ucap RY penuh haru.
Kapolsek Sukun juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan baru dan tidak mudah percaya kepada orang asing, termasuk yang baru dikenal di lingkungan rumah.
“Jika menemukan kejanggalan atau indikasi kriminal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pesan Kompol Ryan.
Penulis ; Mak Ila
Sumber ; Humas Polres Malang Kota




