Gresik, SuaraRakyat62.com – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan larangan peredaran minuman keras di wilayahnya. Penegasan ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Noto Utomo, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004, perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

Sosialisasi tersebut digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras.
Noto Utomo menjelaskan bahwa kebijakan larangan miras bukan merupakan hal baru. Pemerintah Kabupaten Gresik telah menegakkan aturan ini sejak era kepemimpinan Bupati Yai Robach Maksum hingga pemerintahan saat ini. Konsistensi itu, katanya, menjadi cerminan kesungguhan pemerintah daerah dalam menjaga moralitas, keamanan, serta identitas Gresik sebagai kota santri.
“Gresik dikenal sebagai kota santri. Oleh karena itu, kebijakan ini adalah prinsip yang harus terus dijaga dan dipatuhi,” tegasnya saat dikonfirmasi awakmedia, Minggu (16/11/2025).
Perda Nomor 19 Tahun 2004 secara tegas mengatur larangan produksi, distribusi, peredaran, hingga konsumsi minuman keras, termasuk sanksi pidana bagi setiap pelanggar, baik individu maupun pelaku usaha. Noto menegaskan, sanksi diberikan untuk menimbulkan efek jera dan mencegah gangguan sosial akibat penyalahgunaan alkohol.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman miras bukan hanya soal ketertiban umum, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa. Banyak kasus keracunan hingga kematian telah terjadi akibat minuman keras berbahaya.
“Dari sudut pandang kesehatan, minuman keras menimbulkan risiko sangat serius, bahkan dapat menyebabkan kehilangan nyawa,” ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan itu.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Bambang, salah satu tokoh masyarakat setempat. Ia menyambut baik sosialisasi perda tersebut dan menegaskan pentingnya dukungan penuh dari seluruh warga.
“Kami di lingkungan masyarakat sangat mendukung penegakan perda ini. Miras sering kali menjadi pemicu keributan, kriminalitas, bahkan kecelakaan. Sudah saatnya kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” ungkap Bambang.
Ia juga berharap agar kegiatan sosialisasi seperti ini terus dilakukan untuk membuka wawasan masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya miras.
Di sisi lain, Noto kembali mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi peredaran minuman keras dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya pelanggaran di lingkungan sekitar.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan kembali komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan warga menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Gresik sebagai wilayah yang aman, sehat, serta selaras dengan jati diri kota santri.
Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, upaya pemberantasan miras diharapkan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
(Ani)




