Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Gelombang perlawanan buruh kembali bergema di Rokan Hulu. Pengurus Basis Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB-Serbundo) bersama DPC Serbundo Kabupaten Rokan Hulu melayangkan 10 tuntutan tajam kepada PT Graha Permata Hijau (GPH) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Rohul, Senin (19/5/2025).

Ketua DPC Serbundo Rohul, Dorles Simbolon, menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan pelanggaran hak normatif buruh yang terus dibiarkan perusahaan.
“Kami tidak akan diam ketika hak-hak buruh diinjak-injak. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami memperjuangkan keadilan,” tegas Dorles dalam forum resmi di Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Pasir Pangaraian.
Berikut 10 poin tuntutan buruh PB Serbundo terhadap PT GPH Bonai Darussalam:
- Upah pokok buruh tidak sesuai UMK.
- Klaim jaminan kecelakaan kerja belum dibayar.
- Mutasi dan demosi sewenang-wenang.
- Pekerjaan borongan ilegal masih diberlakukan.
- Tidak adanya APD dan APK untuk buruh perempuan.
- Cuti menikah tidak diberikan.
- Kalibrasi basis panen tidak adil, premi panen tidak dinaikkan.
- Status kerja buruh tidak jelas dan tidak sesuai aturan.
- Cuti haid dan melahirkan tidak diberikan kepada buruh perempuan.
- Pemotongan upah buruh secara sepihak.
Dorles menyatakan bahwa tuntutan ini adalah hak normatif yang wajib hukumnya dipenuhi oleh PT GPH. Ia juga mendesak DPRD, khususnya Komisi II dan III, untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi turun tangan memberi solusi konkret demi kesejahteraan buruh.

“Para buruh telah menyumbang tenaga dan hidupnya demi kemajuan industri dan daerah ini. Sudah seharusnya hak mereka dilindungi dan dipenuhi!” seru Dorles.
Kasus ini menjadi cermin suram wajah ketenagakerjaan di sektor perkebunan. Jika tidak ditangani dengan serius, krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum hanya akan makin dalam.
Kini, bola panas berada di tangan DPRD dan Pemerintah Daerah Rokan Hulu: Apakah mereka akan berdiri di pihak buruh atau tetap membiarkan perusahaan mengangkangi hukum?
Pewarta ; Esra




