Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com –
Keberadaan bangunan liar di atas aliran sungai di Jalan Gatot Subroto, kawasan utara Pasar Karang Ketug, Kelurahan Karang Ketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, memicu kekhawatiran warga. Bangunan semi permanen yang berdiri tanpa izin ini dinilai membahayakan lingkungan dan berpotensi besar menyebabkan banjir, terutama saat musim penghujan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemkot Pasuruan Bungkam, Bangunan Liar Kuasai Aliran Sungai

Pantauan di lapangan pada Rabu, 2 Juli 2025, menunjukkan bahwa sejumlah bangunan berdiri langsung di atas aliran sungai, menutup sebagian badan sungai yang seharusnya menjadi jalur utama drainase kota.

Kondisi tersebut ramai diperbincangkan warga di media sosial. Mereka mempertanyakan kinerja pemerintah dalam menertibkan bangunan liar yang dianggap merusak fungsi sungai.

“Ini di aliran sungai Jalan Gatot Subroto selatan Pasar Karang Ketug. Luar biasa bangunan liar di atas sungai. Bagaimana penegakan hukum Pemerintah Kota Pasuruan terhadap bangunan yang menutup aliran sungai? Sungguh pembiaran yang luar biasa,” tulis salah satu warga dalam unggahannya.

Sekretaris DPC LSM GERAH Kota Pasuruan, H.M. Iswanto, turut menyoroti lemahnya pengawasan dan tindakan dari instansi terkait.

“Kemarin ramai soal warung di bantaran sungai di Sebani, tapi di Karang Ketug ini bangunan liar justru dibiarkan berdiri. Kalau prinsipnya keadilan, maka semua pelanggar harus ditindak tegas, bukan tebang pilih,” ujarnya.

Ia meminta agar Pemkot Pasuruan melalui Satpol PP dan Dinas PUPR segera melakukan penertiban sebagai langkah pencegahan terhadap potensi bencana ekologis.

Pakar lingkungan dan alumnus Universitas Merdeka Malang, Drs. Wahyu Widodo, menyebut bangunan liar di atas sungai sebagai pelanggaran serius terhadap tata ruang dan aturan lingkungan hidup.

“Sungai punya fungsi vital sebagai jalur drainase alami. Ketika ditutup bangunan, maka air tidak bisa mengalir lancar. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembiaran semacam ini bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional.

“UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai menegaskan bahwa sempadan sungai harus steril dari bangunan. Pemerintah wajib bertindak,” tambahnya.

Warga berharap Pemerintah Kota Pasuruan segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan liar tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.

“Jangan tunggu banjir dulu baru bertindak. Sungai adalah milik publik, bukan tempat mendirikan bangunan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini ditulis pada Rabu, 2 Juli 2025, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Pasuruan, Dinas PUPR, maupun dari Kecamatan Gadingrejo terkait rencana penertiban bangunan liar di aliran sungai Jalan Gatot Subroto tersebut.

 

Penulis ; Abdul Khalim