Surabaya, SuaraRakyat62.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur tengah merampungkan revisi Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perlindungan Masyarakat (Linmas). Revisi ini menitikberatkan pada tiga isu krusial yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat Jawa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Jatim Tuntaskan Revisi Perda Trantibum–Linmas, Tiga Isu Krusial Disempurnakan

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menjelaskan bahwa revisi tersebut dimaksudkan untuk merespons meningkatnya persoalan sosial di masyarakat, mulai dari penyalahgunaan pinjaman online (pinjol), maraknya judi online (judol), penggunaan sound horeg yang meresahkan warga, hingga penguatan keamanan pangan untuk mencegah zoonosis.

Yordan menyebut penyalahgunaan pinjol dan judol kini makin memprihatinkan. Banyak warga yang meminjam dana, namun tidak digunakan untuk kebutuhan produktif, justru habis untuk berjudi.

“Karena pinjol sering kali disalahgunakan. Banyak yang meminjam tetapi akhirnya tidak dibayar. Apalagi kalau terjerat judol, uang pinjol dipakai untuk judol. Oleh karena itu kami mendorong fasilitasi pencegahan hal ini,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Isu kedua adalah penertiban penggunaan sound horeg yang dinilai mengganggu ketenangan masyarakat. Dalam revisi perda, penggunaan sound horeg dibatasi secara spesifik.

“Sound horeg tidak boleh dibunyikan saat perjalanan dari gudang ke lokasi start. Juga tidak boleh dibunyikan saat melewati sekolah dan rumah ibadah, terutama ketika sedang ada kegiatan ibadah,” tegas Yordan.

Dengan aturan ini, DPRD berharap gangguan suara di lingkungan pemukiman, sekolah, serta tempat ibadah bisa berkurang signifikan.

Isu terakhir adalah penguatan pengawasan keamanan pangan demi mencegah zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Yordan mencontohkan sejumlah penyakit berbahaya seperti antraks, rabies, dan lainnya yang perlu diantisipasi sejak awal.

“Intinya jangan sampai beredar bahan makanan yang berpotensi zoonosis. Tujuannya mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia,” jelasnya.

Rancangan revisi perda Trantibum–Linmas dijadwalkan memasuki tahap akhir pembahasan pekan ini. Yordan menyebut pada Kamis mendatang hasil revisi akan dilaporkan dalam sidang paripurna DPRD, sebelum dilanjutkan fasilitasi ke Kemendagri dan pengambilan pendapat akhir fraksi.

“Jika seluruh proses berjalan lancar, kurang lebih bulan Desember sudah bisa ditetapkan,” pungkasnya.

Revisi Perda Trantibum–Linmas ini diharapkan mampu menjadi fondasi baru bagi Jawa Timur dalam menjaga ketertiban umum, memperkuat perlindungan masyarakat, serta menghadapi berbagai potensi ancaman sosial dan kesehatan. Dengan pembaruan regulasi yang lebih relevan, DPRD Jatim berharap masyarakat dapat merasakan peningkatan kenyamanan, keamanan, dan kualitas hidup di seluruh daerah.

 

(Suliani)