Morotai, SuaraRakyat62.com – Kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita di Kabupaten Pulau Morotai mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka berinisial DL, lebih dikenal dengan nama Punden resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Morotai, Kamis (30/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pengurangan Takaran Minyakita: DL Masuk Tahanan, Berkas Segera Dikirim ke Jaksa

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga 16.00 WIT di ruang penyidikan. Setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap, DL langsung dibawa ke ruang tahanan Polres.

Kasat Reskrim Polres Morotai, Yakub B. Panjaitan, membenarkan penahanan tersebut.

“Pemeriksaan mulai jam 10 sampai jam 4 sore. Siang sempat istirahat makan, lalu berlanjut hingga selesai. Setelah itu, tersangka langsung kami tahan,” ujar Yakub.

Menurutnya, berkas perkara hampir rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Morotai.

“Sementara kami tahan dulu. Kalau tidak minggu ini, minggu depan berkas kita kirim ke Kejaksaan tahap satu,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengurangan volume pada minyak goreng subsidi Minyakita. Seharusnya kemasan berisi satu liter sesuai standar pemerintah, namun hasil penyidikan menemukan sejumlah botol dengan volume di bawah ukuran semestinya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  1. Botol Minyakita dengan volume tidak sesuai,
  2. Alat pengemasan ulang,
  3. Bukti transaksi penjualan,
  4. Barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Program Subsidi yang Disalahgunakan
Minyakita merupakan produk yang disubsidi pemerintah untuk kebutuhan masyarakat menengah ke bawah. Karena itu, tindakan pengurangan takaran dinilai merugikan konsumen dan bertentangan dengan tujuan program.

Penyidik menjerat DL dengan pasal terkait perlindungan konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Jika terbukti bersalah, DL terancam hukuman pidana dan denda.

Dengan berkas yang segera dilimpahkan, kasus ini tinggal menunggu proses penelitian berkas di Kejaksaan Negeri Morotai. Bila dinyatakan lengkap (P21), DL akan segera disidangkan.

Kasus ini menjadi perhatian warga, mengingat minyak subsidi adalah kebutuhan dasar masyarakat. Aparat penegak hukum memastikan proses berjalan transparan.

 

 

Pewarta; Irjan_Nyong