Kota Pasuruan – Suararakyat62.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) RI telah mengesahkan revisi Undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004. Penetapan tersebut menuai berbagai respon dari kalangan masyarakat dan para mahasiswa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PMII Gruduk Kantor DPRD Kota Pasuruan, Tolak Revisi UU TNI

Salah satunya adalah dari Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan. Puluhan mahasiswa mendatangi kantor DPRD Kota Pasuruan, Jumat (28/03/2005). Menurut mereka, disahkannya Revisi UU TNI nomor 34 tahun 2004 dianggap terlalu tergesa-gesa dan tidak transparan.

“Seharusnya, ketika RUU ini masih dalam tahap perancangan, DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten se-Indonesia khususnya DPRD Kota Pasuruan dilibatkan, di mintai pendapat dan usulannya terkait RUU tersebut. Namun, kami merasa hal itu diabaikan,” kata Ainurofiq, ketua PMII Pasuruan.

PMII Pasuruan audiensi dengan DPRD Kota Pasuruan, Tolak Revisi UU TNI

“Kami dari mahasiswa Pasuruan menolak dengan tegas akan keputusan terkait Pemerintah DPR yang tergesa-gesa mengesahkan RUU TNI nomor 34 tahun 2004,”tambahnya.

Sementara itu, Rifa’i, anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan, menyampaikan bahwa perbedaan antara UU TNI yang baru dengan UU sebelumnya tidak terlalu signifikan. Ia menilai, UU Nomor 34 Tahun 2004 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Dengan merevisi UU TNI, tidak ada yang perlu dicemaskan. Di situ kita kaji, sudah sepatutnya TNI menjaga keamanan siber,” ucap Rifa’i.

Ia menambahkan, TNI di masa depan harus memiliki kemampuan untuk menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks,”kejahatan siber sekarang lebih menakutkan karena tidak bisa kita lihat, tapi dampaknya besar bagi kita,” terangnya.

Rifa’i mengaku memiliki pandangan yang beragam terhadap UU TNI yang baru disahkan. “Saya kurang sepakat dengan beberapa pasal, tapi saya juga sepakat dengan beberapa pasal yang ada di UU TNI yang baru disahkan,” tambahnya.

Selain itu, mahasiswa Pasuruan lebih memilih melakukan audiensi terlebih dahulu ketimbang melakukan aksi turun jalan. Hal itu dikarenakan untuk mengetahui lebih jauh lagi terkait kekurangan yang ada di dalam revisi UU TNI nomor 34 tahun 2004.

 

Pewarta ; Sofii