Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil meringkus seorang pemuda berinisial YS (22) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial DFA (16). Kasus ini terungkap setelah korban bersama keluarganya melapor ke pihak kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polsek Tambusai Utara Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Tambusai Utara, Toni Prawira, S.Tr.K., S.I.K, didampingi Paur Humas Ipda S. Marbun, SH, menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak tahun 2022 di Desa Suka Damai, Kecamatan Tambusai Utara.

Pelaku tidak hanya melakukan persetubuhan terhadap korban, tetapi juga merekam perbuatannya dalam sebuah video. Ironisnya, video tersebut kemudian disebarkan kepada pihak lain hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban.

“Orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambusai Utara. Dari laporan itu, tim langsung bergerak cepat,” ungkap Kapolsek.

Mendapat perintah, Kanit Reskrim Ipda Rahmat, SH bersama tim segera melakukan penyelidikan. Pada Senin malam (9/9/2025), pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Tambusai Utara. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit handphone iPhone 11 warna hitam yang berisi rekaman video persetubuhan tersebut.

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

Atas perbuatannya, pelaku YS dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Pewarta; Esra