Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Seorang pria berinisial MG berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Ujung Batu setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga saat pemiliknya sedang pergi berlibur.

Peristiwa pencurian terjadi di Perumahan Guru SDN 002 Ujung Batu, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, S.H., M.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menyampaikan bahwa korban bernama Yelvaresta alias Iyel, yang berprofesi sebagai guru, melaporkan rumahnya telah dibobol ketika sedang dalam keadaan kosong.
Pelaku berhasil membawa kabur satu unit televisi merk Sharp warna hitam dan satu unit blender, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 4 juta.
Usai menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Ujung Batu segera melakukan penyelidikan intensif di bawah arahan langsung Kompol Yusup Purba.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya Minggu malam (6 Juli 2025), tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka MG di sebuah gubuk yang berada dekat lahan milik warga Kelurahan Ujung Batu.
Dari hasil interogasi yang dipimpin penyidik Aiptu Jhon Meyzel, S.H., M.H., pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan obeng.

Barang hasil curian, yaitu TV dan blender, berhasil ditemukan kembali oleh petugas dan dijadikan barang bukti.
Saat ini, tersangka MG telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) dan ke-(5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan proses hukum yang tegas dan adil,” tegas Kompol Yusup.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Ujung Batu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada warga di wilayah hukumnya.
Pewarta ; Esra
Sumber ; Humas Polres Rohul




