Trenggalek, SuaraRakyat62.com — DPRD Kabupaten Trenggalek menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi yang digelar di Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Selasa (24/2/2026).

Pandangan umum seluruh fraksi DPRD dirangkum dan dibacakan oleh salah satu anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto. Intinya, seluruh fraksi menyatakan sepakat terhadap substansi Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut atas pengajuan Raperda oleh pihak eksekutif.
“Dari pandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi, pada dasarnya semua setuju terhadap Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Doding.
Ia menambahkan, Raperda tersebut telah diajukan oleh Bupati Trenggalek sejak 25 Januari lalu dan kini memasuki tahapan pembahasan di legislatif. Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk memperluas perlindungan bagi tenaga kerja di Kabupaten Trenggalek.
“Isi Raperda mencakup optimalisasi pengupahan, jaminan keselamatan kerja, serta perlindungan tenaga kerja lainnya agar jangkauannya semakin luas dan dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Terkait mekanisme pembiayaan, Doding menerangkan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan status pekerjaan.
“Untuk aparatur sipil negara dibiayai melalui APBD, sedangkan pekerja swasta menjadi tanggung jawab perusahaan masing-masing,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan ini menyasar seluruh jenis pekerjaan, termasuk sektor-sektor yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja tinggi, seperti jasa konstruksi, baik yang berbentuk CV maupun PT.
“Intinya, perlindungan terhadap tenaga kerja harus berjalan maksimal dan merata,” tegas politisi senior PDI Perjuangan tersebut.
Selain membahas Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan, DPRD Trenggalek juga tengah mempersiapkan agenda strategis lainnya, mulai dari penyelesaian sejumlah Raperda, pembahasan hasil Musrenbang desa hingga kabupaten, hingga penyusunan perencanaan anggaran Tahun 2027.
“Mudah-mudahan pada April atau Mei mendatang sudah masuk pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS),” pungkas Doding, yang juga menjabat Ketua KONI Trenggalek.
(Yoyok)




