Kota Batu, SuaraRakyat62.com – Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di dunia pendidikan. Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, diduga tetap menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik melalui koperasi sekolah, meski aturan jelas melarang praktik tersebut.

Fakta ini terungkap setelah pihak sekolah memberikan klarifikasi kepada awak media di kantor SDN 02 Beji, Jalan Sarimun V, Desa Beji, pada Selasa (14/10/2025).
Nisa, selaku pengkoordinir LKS yang mewakili pihak sekolah, membenarkan adanya penjualan LKS kepada siswa. Namun, ia menegaskan bahwa pembelian dilakukan atas dasar sukarela.
“Iya, kami memang menjual LKS kepada siswa melalui koperasi, tapi tidak ada paksaan. Bagi yang mau silakan beli, kalau tidak juga tidak apa-apa,” ujar Nisa.
Saat ditanya terkait ketentuan yang melarang sekolah menjual LKS, Nisa mengakui bahwa praktik tersebut seharusnya tidak diperbolehkan. Namun, ia berdalih pihak sekolah belum menerima sosialisasi atau surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan.
“Memang tidak boleh, tapi kami belum pernah menerima sosialisasi atau surat edaran dari Dinas Pendidikan terkait larangan penjualan LKS,” tambahnya.
Padahal, berdasarkan Pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, sekolah dilarang memperjualbelikan buku atau LKS kepada siswa.

Selain itu, larangan serupa juga tercantum dalam Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa penyediaan buku dan bahan ajar tidak boleh dijadikan ajang komersialisasi oleh pihak sekolah.
Kebijakan larangan ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar, menjaga integritas dunia pendidikan, dan meringankan beban ekonomi orang tua siswa.
Kasus di SDN 02 Beji ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kota Batu agar praktik serupa tidak terus berulang di sekolah lain.
Pewarta; Mak_Ila




