SUMUT, SUARARAKYAT62 — Ketegangan antara warga Dusun Huta Pardomuan dan PT Sumatra Riang Lestari (SRL) kembali memanas. Somasi kedua yang dilayangkan oleh Penasehat Hukum (PH) masyarakat Huta Pardomuan, kembali tidak dapat diterima langsung oleh pihak manajemen perusahaan, dan hanya bisa dititipkan ke pos sekuriti.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa PT SRL menghindar, kebal hukum, bahkan berlindung di balik kekuasaan, sebagaimana diklaim masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh DK Sihombing, PH masyarakat Huta Pardomuan, kepada sejumlah wartawan pada Kamis (26/11/2025).
DK Sihombing menegaskan bahwa pihaknya sudah mencoba berulang kali meminta pertemuan resmi dengan manajemen PT SRL untuk menyelesaikan persoalan yang mereka sebut sebagai masalah tanah ulayat Huta Pardomuan, namun upaya tersebut selalu berujung buntu.

“PT SRL mengelak saat ditemui dan enggan untuk berdialog menyelesaikan permasalahan tanah ulayat Huta Pardomuan Kecamatan Ujung Batu ini,” ujar DK Sihombing.
Menurutnya, kehadiran tim PH ke lokasi perusahaan jelas untuk menyampaikan surat resmi sesuai prosedur, bukan untuk melakukan konfrontasi. Namun, sikap perusahaan dianggap tidak menunjukkan itikad baik.
Somasi kedua yang seharusnya diterima langsung oleh pejabat perusahaan justru hanya bisa dititipkan kepada seorang sekuriti di pintu masuk utama.
DK menyebut hal ini sebagai sesuatu yang tidak wajar untuk skala perusahaan besar yang mengklaim patuh terhadap hukum.
“Surat somasi adalah dokumen hukum, bukan kertas biasa. Seharusnya diterima langsung oleh pejabat berwenang. Tapi seperti biasa, mereka tidak mau muncul,” lanjutnya.
Tindakan itu menurut DK membuat masyarakat menduga bahwa PT SRL seolah-olah sedang berlindung di balik kekuasaan maupun jejaring tertentu, dan bukan menyelesaikan masalah secara terbuka.
DK Sihombing juga menyayangkan sikap manajemen PT SRL yang menurutnya acuh tak acuh terhadap keluhan masyarakat.
Lebih jauh ia menilai bahwa pejabat terkait di perusahaan justru terkesan tutup mata terhadap persoalan yang sudah bertahun-tahun menjadi keresahan warga.
“Ironisnya, pejabat terkait terkesan tutup mata. Padahal masyarakat sudah berkali-kali meminta penjelasan. Ini bukan masalah kecil—ini masalah tanah, mata pencaharian, dan masa depan warga,” tegasnya.
Masyarakat Huta Pardomuan berharap PT SRL membuka ruang dialog terbuka dan memberikan klarifikasi resmi terkait lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Namun hingga kini, upaya komunikasi, baik langsung maupun tertulis, tidak kunjung mendapat jawaban.
DK Sihombing didampingi sejumlah Warga dan LSM Penjara menegaskan bahwa jika somasi kedua kembali diabaikan, pihaknya akan melangkah ke jalur hukum perdata. Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari PT SRL untuk dimuat demi keberimbangan berita.
(Tim)




