Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kesepakatan damai ternyata belum sepenuhnya mengakhiri konflik antara dua warga di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Persoalan kembali mencuat setelah seorang warga bernama Masyhuri, yang berprofesi sebagai guru, melaporkan SOL (44), warga setempat, ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan ancaman kekerasan dan penghadangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Surat Perdamaian Tak Lagi Mempan, Warga Kisik Laporkan Dugaan Ancaman dan Penghadangan ke Polisi

Laporan atau pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat tertanggal 7 September 2026.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan kepada aparat kepolisian, peristiwa terbaru yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah ruas jalan kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Dalam keterangannya, Masyhuri mengaku kembali didatangi SOL. Persoalan tersebut diduga masih berkaitan dengan tuduhan perselingkuhan yang sebelumnya menjadi pemicu konflik di antara kedua belah pihak.

Dalam pengaduannya, Masyhuri menyampaikan bahwa sebelumnya juga pernah terjadi dugaan pengancaman yang melibatkan SOL. Perselisihan tersebut kemudian ditempuh melalui jalur mediasi di Desa Kalirejo dan menghasilkan Surat Pernyataan Damai tertanggal 14 Mei 2026.

Surat perdamaian tersebut dibuat di hadapan Kepala Desa Kalirejo. Salah satu poin kesepakatan, sebagaimana disebut dalam pengaduan Masyhuri, memuat komitmen agar pihak terlapor tidak mengulangi perbuatannya serta bersedia menempuh proses hukum apabila kembali melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan.

Namun, beberapa bulan setelah kesepakatan tersebut dibuat, konflik disebut kembali muncul.

Masyhuri dalam pengaduannya menyebut bahwa pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, SOL diduga kembali mendatangi rumahnya di Desa Kalirejo.

Menurut uraian dalam laporan, terlapor diduga membuat keributan di depan rumah dan berteriak secara agresif sambil meminta Masyhuri keluar.

Dalam kejadian tersebut, Masyhuri juga menyebut adanya tuduhan bahwa dirinya telah berselingkuh dengan seorang perempuan yang disebut berinisial MAR, yang dalam pengaduan disebut sebagai istri SOL.

Tuduhan tersebut dibantah oleh Masyhuri. Ia menilai tuduhan tersebut telah menyerang nama baik dan kehormatannya.

Situasi kemudian kembali memanas pada Minggu malam, 6 September 2026.

Masyhuri mengaku saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya, dirinya diduga dikejar dan dipepet oleh SOL.

Dalam uraian pengaduannya, SOL disebut diduga berupaya memberhentikan atau menghadang sepeda motor yang dikendarai Masyhuri.

Merasa keselamatannya terancam, Masyhuri mengaku memilih mempercepat laju kendaraannya untuk menghindari terlapor dan menyelamatkan diri.

Peristiwa inilah yang kemudian mendorong Masyhuri membawa persoalan tersebut kembali ke jalur hukum.

Masyhuri menilai rangkaian kejadian yang dilaporkannya tersebut telah bertentangan dengan kesepakatan damai yang sebelumnya dibuat.

Ia juga menganggap bahwa kesepakatan perdamaian tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan apabila dugaan tindakan serupa kembali terjadi.

“Saya menganggap surat perdamaian yang pernah disepakati secara sah dinyatakan batal,” kata Masyhuri kepada Suararakyat62.com.

Menurut Masyhuri, rentetan kejadian yang ia alami, mulai dari dugaan intimidasi, ancaman hingga penghadangan, telah menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya.

Karena itu, ia memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut kini menjadi bagian yang harus didalami oleh aparat kepolisian.

Apakah tindakan yang dilaporkan Masyhuri benar-benar memenuhi unsur tindak pidana, termasuk dugaan ancaman maupun penghadangan, tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

Demikian pula dengan keberadaan dan konsekuensi hukum dari Surat Pernyataan Damai yang dibuat pada 14 Mei 2026, perlu dilihat secara utuh berdasarkan isi kesepakatan dan fakta hukum yang nantinya ditemukan.

Suararakyat62.com menegaskan bahwa pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen pengaduan yang disampaikan. Hingga berita ini ditulis, pihak SOL sebagai terlapor belum memberikan klarifikasi atau hak jawab atas tuduhan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang bagi SOL maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab secara proporsional.

Perkembangan penanganan laporan tersebut selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama untuk memastikan apakah konflik yang sebelumnya telah ditempuh melalui jalur perdamaian benar-benar kembali berlanjut ke proses hukum.

 

Penulis: Abdul Khalim