Ngawi, SuaraRakyat62.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama perusahaan swasta di wilayah setempat kini diwajibkan memberikan kesempatan kerja dan kuota khusus bagi penyandang disabilitas. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tak Boleh Dianaktirikan, Ngawi Perkuat Perlindungan dan Hak Penyandang Disabilitas

Ketentuan itu kembali ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi Perda yang digelar di Kecamatan Karangjati, Rabu (20/5/2026), dengan melibatkan masyarakat setempat.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ngawi, Sojo atau yang akrab disapa Dhe Sojo, menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama sebagai warga negara, termasuk dalam akses pekerjaan dan pelayanan publik.

Menurutnya, perlindungan terhadap penyandang disabilitas tidak cukup hanya berhenti pada kebijakan normatif, melainkan harus diwujudkan dalam langkah nyata melalui penyediaan ruang dan kesempatan yang setara.

“Perda ini dibuat agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi dan mereka mendapatkan kesempatan yang sama di tengah masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya mengatur soal kuota pekerjaan, Perda Nomor 11 Tahun 2018 juga mencakup berbagai bentuk perlindungan serta pemenuhan hak dasar bagi penyandang disabilitas.

Beberapa di antaranya meliputi hak atas pendidikan dan layanan kesehatan, akses pelayanan publik, perlindungan hukum, hingga hak dalam bidang olahraga. Regulasi tersebut juga mewajibkan penyediaan fasilitas umum, infrastruktur, serta sarana transportasi yang ramah disabilitas.

Dhe Sojo menilai, negara dan pemerintah harus hadir lebih kuat untuk memastikan kelompok disabilitas tidak semakin tertinggal akibat keterbatasan fisik maupun minimnya dukungan fasilitas.

Menurut Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Karangjati itu, penyandang disabilitas bukan kelompok yang layak dipinggirkan, melainkan bagian dari masyarakat yang justru membutuhkan perhatian dan dukungan lebih.

“Kita jangan menganaktirikan penyandang disabilitas. Mereka juga warga yang harus mendapat perhatian, bahkan ekstra. Yang harus kita lakukan adalah mengangkat moral mereka agar tetap merasa setara dengan yang lain,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung dengan melibatkan warga Kecamatan Karangjati sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Melalui agenda itu, diharapkan kesadaran publik terhadap pentingnya kesetaraan dan lingkungan yang inklusif semakin tumbuh di Kabupaten Ngawi.

Pada akhirnya, keberadaan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi juga cermin komitmen daerah dalam menghadirkan keadilan sosial. Kesempatan kerja, akses layanan, dan fasilitas yang ramah disabilitas menjadi langkah penting agar tidak ada warga yang tertinggal dalam pembangunan.

 

 

(Pr)