Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Samo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko ponsel di Pasar Surau Gading, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tak Kurang dari 24 jam, Polsek Rambah Samo Berhasil Ungkap Kasus Curat di Toko Ponsel

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB. Korban, Abi Bakri (28), Warga Desa Rambah Samo, mendapati toko ponselnya dalam keadaan berantakan saat hendak membuka usaha pada pagi hari. Sejumlah barang berharga diketahui hilang, mulai dari voucher XL, headset, baterai HP, hingga power bank dengan total kerugian mencapai Rp 4,5 juta.

Dari rekaman CCTV yang dipasang di toko, korban mengenali pelaku yang masuk melalui plafon. Atas kejadian itu, korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rambah Samo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/VIII/2025/SPKT/Sek Rambah Samo/Res Rohul/Polda Riau, tanggal 18 Agustus 2025.

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlos Mesra, SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe, SH bersama tim untuk melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan CCTV, Polisi melihat seorang pria menggunakan sebo memasuki toko dan mengambil sejumlah barang.

Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Tidak lama berselang, polisi berhasil menangkap seorang pria bernama RD(31), warga Surau Gading, tanpa perlawanan di depan rumahnya.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa 16 voucher XL, 1 headset merk VIVAN, dan 2 baterai HP merk Brader Parts. Selain itu, sebo yang digunakan pelaku untuk menutupi wajah saat beraksi ditemukan di aliran Sungai Surau Gading.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK, Msi melalui Kapolsek Rambah Samo, Ipda Sarlos Mesra, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan saat ini sudah ditahan di Polsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya,

Ia menghimbau kepada seluruh pelaku kejahatan di Wilayah Hukum Polsek Rambah samo jauhi kejahatan kalau tidak mau di buru oleh Polsek Rambah Samo

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

 

Pewarta ; Esra