Kota Malang, SuaraRakyat62.com – Polemik rencana pembongkaran tembok batas perumahan Griya Shanta memicu gelombang protes warga. Mereka menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengabaikan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek pembukaan akses jalan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Griya Shanta Tolak Pembongkaran Tembok Batas, Pemkot Malang Dinilai Abaikan Aspirasi

Aksi penolakan datang dari warga RW 12 (RT 01–08) Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Mereka merasa tidak dilibatkan sejak awal, padahal pembongkaran akses tersebut berada tepat di lingkungan permukiman mereka.

Beberapa kali warga menggelar rapat internal untuk menyikapi rencana proyek yang disebut akan membuka jalan tembus dengan membongkar tembok batas. Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi atau penjelasan resmi mengenai dampak proyek, termasuk analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) maupun amdal sosial.

Rapat terakhir digelar Kamis, 30 Oktober, di Balai RW 12 Perumahan Griya Shanta. Rapat tersebut menghasilkan keputusan tegas: warga menolak rencana pembongkaran tembok batas dan sepakat menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses perjuangan mereka.

Warga Kecewa dan Merasa Diabaikan
Ketua RT 4 RW 12, Sugiharsono, menyampaikan rasa kecewanya atas sikap pemerintah.

“Kami ini warga asli Griya Shanta, puluhan tahun tinggal di sini. Awalnya aman dan tenteram, namun sejak mencuat rencana proyek, tiba-tiba kami menerima surat peringatan dari Satpol PP tanpa pernah ada sosialisasi. Ini yang membuat warga geram,” ujarnya.

Sugiharsono juga menyinggung surat dari DPUPR Kota Malang Nomor: 650/144/35.73.403/2025 yang menyatakan bahwa pembukaan akses jalan dilakukan atas permohonan PT Farsawan Sejahtera untuk kebutuhan proyek perumahan Azelia Urban City.

“Kalau begitu, ini untuk kepentingan siapa? Pemerintah atau pebisnis? Warga sudah jelas menolak, tapi kenapa kami justru ditekan? Ini semakin membuat kami curiga dan kecewa,” tambahnya.

Sementara itu, Andi Rachmanto, salah satu perwakilan warga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini secara sosial maupun hukum.

“Permasalahan ini sebenarnya sederhana. Akan tetapi menjadi rumit karena kebijakan keluar tanpa prosedur yang benar. Warga berharap Pemkot dan DPRD hadir langsung, mendengar aspirasi masyarakat terdampak, bukan malah memutarbalikkan opini publik,” tegasnya.

Andi juga menyayangkan adanya pemberitaan yang seolah-olah menyebut warga setuju dengan proyek tersebut.

“Ini jelas keliru. Semua warga RW 12 yang terdampak langsung sepakat menolak. Kami butuh transparansi. Kalau ini proyek pemerintah, tunjukkan site plan-nya, tunjukkan amdalnya. Jangan langsung keluarkan surat peringatan tanpa dialog,” ujarnya.

Warga Siap Tempuh Jalur Hukum
Dengan ditunjuknya kuasa hukum, warga menyatakan siap melanjutkan langkah formal apabila pemerintah tetap memaksakan pembongkaran tanpa komunikasi dan penyampaian data yang transparan.

Warga berharap pemerintah memilih jalan dialog demi menghindari gesekan dan konflik sosial di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, warga menegaskan satu sikap: mereka menolak pembongkaran tembok batas dan meminta pemerintah membuka ruang komunikasi terbuka.

 

 

(Mak_Ila)