Tulungagung, SuaraRakyat62.com – Pelantikan tiga perangkat desa di Desa Tanggunggunung, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, yang digelar di balai desa pada Jumat (13/2/2025), menuai sorotan serius. Agenda pemerintahan desa yang semestinya terbuka bagi publik tersebut justru diwarnai dugaan penghalangan akses wartawan saat hendak melakukan konfirmasi pasca-acara.

Dalam kegiatan itu, Pemerintah Desa Tanggunggunung melantik Waskita, Efendi Kurniawan, dan Doni Rahmat Riaanto untuk mengisi jabatan Kepala Dusun (Kasun). Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah tamu undangan serta awak media. Namun, persoalan muncul setelah acara resmi dinyatakan selesai.
Sejumlah wartawan yang hendak melakukan wawancara dengan Kepala Desa Asmiatin mengaku mengalami hambatan. Berdasarkan keterangan di lapangan, kepala desa diketahui masih berada di dalam ruangan balai desa. Saat salah satu wartawan berupaya masuk untuk konfirmasi, ia justru dihadang oleh seorang oknum yang diduga sesama wartawan berinisial (BT).
Oknum tersebut disebut secara tegas melarang wartawan lain melakukan peliputan lanjutan maupun masuk ke ruangan kepala desa. Tindakan ini memicu dugaan adanya upaya pembatasan dan penghalangan kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
“Saya hanya ingin konfirmasi dan wawancara, tapi dilarang masuk,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Tak lama kemudian, Kepala Desa Asmiatin keluar dari ruangan dengan tergesa-gesa dan menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya hendak pulang ke rumah. Sikap tersebut dinilai awak media terkesan menghindar. Mengingat lokasi rumah kepala desa yang relatif dekat dari balai desa, sejumlah wartawan kemudian mendatangi kediamannya untuk melanjutkan upaya konfirmasi.

Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, rumah kepala desa dalam kondisi pintu terbuka dan tidak ada respons saat wartawan beberapa kali mengucapkan salam. Kondisi ini semakin memunculkan pertanyaan dan spekulasi di kalangan jurnalis maupun masyarakat.
Menanggapi peristiwa tersebut, Husairi, Praktisi Hukum Jawa Timur, menegaskan bahwa dugaan penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bukan persoalan sepele dan berpotensi melanggar hukum.
“Jika benar terjadi penghalangan atau pembatasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. Setiap pejabat publik maupun pihak lain tidak boleh menghalangi kerja jurnalistik dengan alasan apa pun,” tegas Husairi, SH., MH.
Ia menjelaskan, kebebasan pers secara tegas dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.
“Ancaman hukumnya jelas, bisa berupa pidana penjara hingga denda. Ini harus dipahami oleh semua pihak, termasuk aparat pemerintahan desa,” ujarnya.
Selain itu, Husairi juga menyoroti aspek keterbukaan informasi publik. Menurutnya, pelantikan perangkat desa merupakan bagian dari aktivitas badan publik yang wajib transparan.
“Pengisian perangkat desa menyangkut kepentingan masyarakat luas. Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa wajib membuka akses informasi dan memberikan penjelasan kepada publik, termasuk kepada media,” jelasnya.
Ia menilai sikap menghindari wartawan justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan kecurigaan publik.
“Jika prosesnya bersih dan sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi. Ketertutupan hanya akan memunculkan dugaan adanya permainan atau penyimpangan dalam proses pengisian perangkat desa,” tambahnya dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Tanggunggunung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghalangan akses wartawan maupun alasan menghindari konfirmasi. Awak media masih berupaya melakukan klarifikasi lanjutan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik.
Peristiwa ini menjadi catatan serius tentang pentingnya transparansi pemerintahan desa dan penghormatan terhadap kebebasan pers. Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait agar polemik ini tidak berkembang menjadi opini negatif yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
Bersambung.
(Yoyok)




