Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Sengketa lahan seluas 610 meter persegi di  Kelurahan Gadingrejo kembali memanas. Keluarga Sjamsul Bahri menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Anis Tegaskan Upaya Hukum Jika Mediasi Sengketa Lahan Gadingrejo Gagal

Didampingi BPN, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Lurah setempat, keluarga Sjamsul Bahri berusaha melakukan pengukuran lahan pada Senin (8/9/2025). Namun, langkah tersebut mendapat penolakan dari sebagian warga yang menempati lahan.

Selama 35 tahun, lahan itu dibiarkan tanpa digarap. Alasan klasik “kenapa baru sekarang diurus” kerap dilontarkan pihak yang menduduki tanah tersebut. Dari sejumlah bangunan yang berdiri, hanya dua pemilik rumah yang bersedia diukur dan membuka opsi ganti rugi. Sementara warga lain tetap menolak dengan dalih membayar pajak, meski SPPT bukan bukti kepemilikan tanah yang sah.

Pengamat kebijakan, Dr. Wahyu Widodo, menegaskan penyerobotan lahan adalah tindakan ilegal. Ia mendesak warga yang menempati lahan segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada pemilik sah. “Jika dibiarkan, masalah ini akan terus berlarut. Hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Lurah Gadingrejo, Setiyo, menyebut penolakan warga dipicu minimnya pemahaman soal kepemilikan tanah. Setelah diberikan penjelasan, sebagian warga mulai membuka diri untuk menempuh jalur mediasi.

Sementara itu, Anis, putri dari Sjamsul Bahri, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum bila mediasi gagal. “Kami sudah lama berusaha baik-baik. Jika kali ini tidak ada titik temu, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Ia juga mengungkap adanya dugaan sejumlah rumah di atas lahan tersebut telah bersertifikat melalui program Prona, sehingga perlu diusut lebih lanjut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan keluarga Sjamsul Bahri berharap pemerintah daerah serta aparat hukum memberi dukungan penuh agar kepastian hukum dapat ditegakkan.

 

 

Pewarta; Moel_Guteh86