Pekanbaru, SuaraRakyat62.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan RN, mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana yang semestinya dikelola untuk kepentingan daerah tersebut diduga disalahgunakan selama periode 2023–2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kejati Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPR Tersangka Korupsi PI 10%

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah SH MH, menjelaskan bahwa RN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RN ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru, terhitung sejak 15 September 2025,” ungkap Zikrullah dalam siaran persnya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana PI 10% yang seharusnya memberikan manfaat bagi daerah. Hingga kini, tim penyidik Kejati Riau masih terus mendalami bukti-bukti dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

 

Pewarta; Esra