Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com –
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) di bawah pimpinan Dr. Rabani Meryanto Halawa, SH., MH., kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa. Pada Selasa (7/10/2025), Kejari Rohul resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya berinisial AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) dan pengelolaan aset desa.

Tersangka AI, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kepenuhan Raya periode 2012–2018, diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan aset desa dan pendapatan dari tanah kas desa seluas 22 hektar. Dari luas tersebut, sekitar 16 hektar telah ditanami kelapa sawit dan sisanya tanaman palawija.

Selain itu, pendapatan desa yang bersumber dari pungutan tanah restan juga tidak dikelola secara transparan. Hasil dari pengelolaan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Laporan Nomor 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/153 tertanggal 4 Agustus 2025, menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp383.734.213,00.
Menurut penyidik, tersangka tidak melaksanakan tata kelola keuangan dan aset desa sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa.
Berdasarkan bukti yang cukup, Kejari Rohul menetapkan AI sebagai tersangka melalui Surat Nomor Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025. Penetapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyidikan yang dilakukan sejak Februari 2024 melalui beberapa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Untuk kepentingan penyidikan, AI saat ini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2025.
Kepala Kejari Rokan Hulu, Dr. Rabani Meryanto Halawa, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal dan menindak tegas setiap dugaan penyimpangan dana maupun aset desa. Negara tidak boleh dirugikan oleh penyalahgunaan wewenang,” tegas Rabani.

Tersangka AI dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penetapan ini, Kejari Rohul menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya terhadap penyalahgunaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
(Esra)




