Kampar, SuaraRakyat62.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan viral terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal pasir dan batu di sepanjang aliran Sungai Kampar. Operasi berlangsung pada Rabu (17/9/2025) sore di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Satreskrim Kampar Bongkar 3 Tambang Galian C Ilegal, Alat Berat dan Truk Diamankan

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, memimpin langsung penyelidikan bersama Kanit Tipidter Iptu Hermoliza, anggota Tipidter Polres Kampar, serta personel Polsek Tambang.

“Langkah ini kami ambil setelah adanya desakan publik melalui media sosial agar Polres Kampar bersama Polda Riau menindak praktik tambang ilegal yang marak di sepanjang Sungai Kampar,” jelas AKP Gian.

Hasil penyisiran tim mendapati tiga titik lokasi penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin, yakni:

  1. Desa Tanjung Kudu, milik terduga FE
  2. Desa Parit Baru, milik terduga AL
  3. Desa Parit Baru, milik terduga RI

Di lokasi, petugas menemukan jejak aktivitas penambangan yang masih baru. Saat tim masuk ke area tambang, para pekerja langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

“Di tiga titik itu, kami temukan alat berat berupa ponton mesin penyedot pasir, menara pemisah batu dan pasir, excavator, hingga dump truck. Juga ada tumpukan pasir setinggi gunung dan buku catatan penjualan hasil tambang,” ungkap Kasat Reskrim.

Sebagai tindak lanjut, Polres Kampar memasang garis polisi (police line) di setiap lokasi untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal. Namun, selama operasi berlangsung, warga sekitar sempat berkumpul di jalan keluar lokasi tambang.

Meski demikian, proses penindakan berjalan aman dan terkendali. Polisi menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen kami memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” pungkas AKP Gian.

 

Pewarta; Esra