Kota Probolinggo, SuaraRakyat62.com – Dunia birokrasi kembali tercoreng. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan berinisial BE, dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban diketahui berinisial Bunga (nama samaran), yang merupakan anak dari pelapor berinisial F.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat tersebut diduga terjadi dua kali dalam waktu dan tempat berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, di area persawahan Kelurahan Wonoasih.
Kemudian berlanjut pada Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah terlapor yang berlokasi di Perum Mutiara Village, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Kasus ini telah resmi dilaporkan dengan nomor STTLP/B/128/IX/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
KBO Reskrim Polres Probolinggo Kota, Tri Suswahyudi, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi media SuaraRakyat62.com melalui sambungan telepon pada Selasa, 7 Oktober 2025.
“Kami telah menerima laporan dugaan pencabulan ini dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan intensif,” tegas Tri.
Menurutnya, penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus yang sangat memprihatinkan ini.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, saat dikonfirmasi awak media, mengaku belum menerima informasi resmi terkait kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami belum dapat kabar resmi dari Polres Probolinggo Kota. Akan kami koordinasikan terlebih dahulu,” ujar Supriyanto, Rabu (8/10/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik dan moral yang mencoreng citra ASN di lingkungan pemerintahan. Masyarakat pun berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan penyelidikan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
(Apin)




