Kota Batu, SuaraRakyat62.com – Satlantas Polres Batu kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan terbaru masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui program Polantas Menyapa, petugas memberikan edukasi bahwa masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitan SIM. Sosialisasi ini dilakukan pada Kamis (23/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Batu Ingatkan: Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, S.Tr.K., menjelaskan bahwa perubahan aturan ini mengacu pada Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 yang menyebutkan bahwa masa kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan tanggal pencetakannya.

“Sebelumnya, masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemilik. Namun saat ini sudah berubah. Masa berlaku dihitung sejak tanggal SIM diterbitkan dan berlaku selama lima tahun,” jelas AKP Kevin.

Ia menegaskan bahwa jika masa berlaku SIM habis dan pemilik terlambat melakukan perpanjangan, maka tidak bisa hanya melakukan perpanjangan biasa. Pemegang SIM harus melakukan pembuatan SIM baru, lengkap dengan tes teori dan tes praktik seperti pemohon pertama kali.

“Kami mengimbau masyarakat agar rutin mengecek masa berlaku SIM-nya. Jika telat, prosesnya kembali seperti membuat SIM dari awal,” tambahnya.

Peraturan ini juga sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 1 poin (23) disebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor baru dapat disebut sebagai pengemudi jika telah memiliki SIM yang sah.
Untuk perpanjangan SIM, biaya ditentukan berdasarkan kategori sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

  1. SIM A dan B: Rp 80.000
  2. SIM C: Rp 75.000
  3. SIM D: Rp 30.000

AKP Kevin menegaskan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak Oktober 2019, namun masih ada masyarakat yang mengira masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir.

“Kami berharap masyarakat semakin teliti. Jangan menunggu habis masa berlakunya, apalagi sampai lewat. Kalau kedaluwarsa, harus tes ulang dari awal,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Satlantas Polres Batu berharap masyarakat semakin memahami aturan terbaru sehingga tidak dirugikan dan tetap tertib administrasi saat berkendara.

 

 

Pewarta; Mak Ila