Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Sejumlah temuan administrasi dan keuangan dari kegiatan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, hingga kini dikabarkan belum tuntas diselesaikan, Rabu (12/11).

Temuan tersebut meliputi dugaan kekurangan pembayaran pajak dari beberapa kegiatan fisik desa, serta pelaporan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum sepenuhnya sesuai prosedur.
Namun, di tengah belum selesainya proses klarifikasi dan penyelesaian temuan tersebut, Pemerintah Desa Kawisrejo diketahui telah mencairkan Dana Desa tahun anggaran 2025. Pencairan dilakukan pada awal November lalu dan menimbulkan sorotan dari berbagai pihak.
Salah satu tokoh masyarakat Kawisrejo, Suyono, menyampaikan keprihatinannya atas situasi tersebut.
“Kalau masih ada temuan dari tahun sebelumnya, semestinya dituntaskan dulu sebelum dana baru dicairkan. Ini supaya penggunaan Dana Desa benar-benar transparan dan sesuai aturan,” ujarnya kepada Suara Rakyat, Senin (10/11).
Menurutnya, masyarakat berhak tahu sejauh mana tindak lanjut penyelesaian hasil pemeriksaan tahun 2024. Ia berharap Camat Rejoso maupun Dinas PMD Kabupaten Pasuruan dapat turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Kawisrejo.
“Kami tidak menuduh, tapi ingin adanya kejelasan dan tanggung jawab. Desa itu harus jadi contoh dalam pengelolaan keuangan, bukan malah menimbulkan tanda tanya,” tambah tokoh masyarakat yang tidak ingin disebut namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kawisrejo maupun pendamping desa belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan dan dasar pencairan DD tahun 2025 tersebut.
Pencairan Dana Desa diatur melalui Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mengamanatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penyelesaian temuan sebelum pengajuan tahap berikutnya.
Suara Rakyat – Suara Kebenaran, Suara Masyarakat.
Penulis : Abdul Khalim




