Tapsel, SuaraRakyat62.com — Advokat Rico Deka Sihombing, S.H., mendesak penyidik Polsek Padang Bolak agar segera menahan Humas PT Sumatera Riang Lestari (SRL), Maruara Simanjuntak. Ia menilai terlapor bertanggung jawab atas dugaan persekusi dan perintah penangkapan dirinya saat memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat Dusun Pardomuan Dalam.

Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/268/XI/2025/TAPSEL TPS. BOLAK/SUMUT, tertanggal 3 November 2025, terkait dugaan penyekapan dan kekerasan yang dilakukan satuan pengamanan PT SRL terhadap Rico. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SP2HP nomor B/241/XI/2025/Reskrim, ditandatangani Kapolsek Padang Bolak, AKP Muklein Harahap, S.H., pada 12 November 2025.

Namun Rico menemukan kejanggalan saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ia menyebut lokasi yang diperiksa polisi tidak lagi sesuai dengan kondisi aslinya saat insiden terjadi.
“Kami melihat kejanggalan karena lokasi kejadian sudah dirusak. Tanahnya ditimbun, ditanami pohon pisang dan galiga liar, bahkan bekas sawit di sekitar TKP sudah tidak ada. Ini jelas menghilangkan bukti,” ungkap Rico di Padang Bolak, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penyidik harus bertindak tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap terlapor Maruara Simanjuntak.
“Saya meminta penyidik profesional. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Terlapor harus segera ditangkap,” ujarnya.
Menurut Rico, tindakan yang dialaminya merupakan bentuk persekusi terhadap profesi advokat. Ia mengingatkan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, termasuk hak imunitas saat menjalankan tugas dengan itikad baik.
“Jika advokat saja bisa dipersekusi saat bekerja, bagaimana dengan masyarakat kecil yang kami bela?” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, IPDA Mara Lohor Siregar, S.H., membenarkan bahwa olah TKP telah dilaksanakan. Namun ia belum dapat menyampaikan detail hasil pemeriksaan.

“Benar, tadi ada olah TKP. Namun anggota masih di lapangan, jadi saya belum bisa menjelaskan detailnya,” ucapnya singkat.
Hingga berita ini dimuat, Humas PT SRL, Maruara Simanjuntak, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp. Pesan masih terlihat centang satu.
Kasus ini kini menarik perhatian publik, yang menantikan langkah tegas Polsek Padang Bolak dan Polres Tapanuli Selatan untuk mengusut dugaan persekusi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya.
(Esra)




