Jakarta, SuaraRakyat62.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025).

Pengesahan tersebut didukung oleh delapan fraksi di DPR. Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin jalannya rapat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga akhirnya UU KUHAP baru dapat diselesaikan.
“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas kerja sama selama proses pembahasan,” ujar Puan dalam rapat paripurna.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang dinilai telah bekerja maksimal dalam menyelesaikan pembahasan RKUHAP.
Menurut Puan, UU KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa pembaruan ini sangat penting karena KUHAP lama sudah berusia 44 tahun dan tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat saat ini.
“Banyak hal yang diperbarui untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Pembaruan ini berpihak pada hukum yang progresif dan relevan dengan kondisi saat ini,” jelas Puan.
Selain pengesahan UU KUHAP, rapat paripurna juga mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat kemudian menetapkan RUU tersebut sebagai RUU inisiatif DPR RI.
(Goek/PDI Perjuangan)




