Malang, SuaraRakyat62.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Malang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proses sewa Tanah Kas Desa (TKD) Malangsuko, Kecamatan Tumpang, yang diduga tidak sesuai aturan dan berpotensi melanggar regulasi pengelolaan aset desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tanah Desa Malangsuko Yang Disewa Pihak Tower Tak Masuk PAD, Jadi Uangnya Kemana?

Masalah bermula dari sewa TKD untuk pembangunan menara telekomunikasi (tower). Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Pasal 12 serta Perbup Malang No. 48 Tahun 2017 Pasal 13, jangka waktu sewa aset desa maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, pembayaran sewa wajib disetorkan setiap tahun ke kas desa.

Namun, realitas di lapangan berbeda. TKD yang digunakan untuk tower disebut memiliki kontrak sewa hingga 5 tahun, yang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Desa Malangsuko, Mohammad Sholeh, mengakui bahwa kontrak tersebut dibuat sebelum ia menjabat.

“TKD untuk tower itu diperpanjang mulai 2022 sampai 2026. Sebelum saya menjabat, sudah disewakan 5 tahun,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (19/11/2025) petang.

Meski pemerintah pusat telah menguatkan aturan pengelolaan aset desa melalui UU No. 6 Tahun 2014, serta Pemkab Malang mengeluarkan Perbup No. 194 Tahun 2020, dugaan penyalahgunaan TKD masih terjadi.

Sebagian perangkat desa disebut masih menganggap TKD sebagai “pendapatan pribadi”, padahal hasil pengelolaan TKD wajib masuk APBDes dan penggunaannya harus diatur dalam Perdes.

Dalam regulasi, proses penyewaan TKD harus dilakukan oleh Tim Penilai TKD, yang terdiri dari perangkat desa, unsur BPD, lembaga desa, dan tokoh masyarakat. Tim inilah yang menentukan harga sewa dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Namun, ketika ditanya apakah tim tersebut sudah dibentuk, Sholeh tampak bingung.

“Lah ini harus lihat dulu kertasnya… saya bingung,” jawabnya gugup.

Sholeh menyebut luas total TKD Desa Malangsuko mencapai 27 hektar, sebagian besar berupa tegalan yang disewakan untuk tanaman tebu. Menurutnya, Pendapatan Asli Desa (PAD) dari TKD mencapai lebih dari Rp200 juta per tahun.

Namun, muncul dugaan bahwa uang sewa tower tidak seluruhnya masuk PAD. Menanggapi hal ini, Sholeh memberi pernyataan yang membingungkan.

“Tidak benar (dibagi perangkat desa). Kan hak saya mau saya masukkan PAD atau tidak,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah menyumbangkan hasil sewa tower ke beberapa masjid.
“Setiap tahun disewakan 18–20 juta. Uangnya langsung saya sumbangkan ke Masjid Al-Ikhlas dan Riyatul Jannah,” katanya.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, sebab secara aturan, hasil sewa TKD wajib masuk ke kas desa, bukan disalurkan atas kebijakan pribadi kepala desa.

Sholeh menambahkan bahwa tower yang disewa tersebut kini sudah habis masa kontraknya dan rencananya akan dibongkar.

“Tower sudah habis dan mau dibongkar. Lahan nanti saya buat kantor BUMDes,” pungkasnya.

Kasus ini akan terus dikembangkan, mengingat banyaknya kejanggalan dalam proses sewa TKD mulai dari durasi kontrak, tidak jelasnya tim penilai, hingga aliran dana sewa yang tidak transparan.

Bersambung…

 

(Ila/tim)