Pasuruan, SUARARAKYAT62.COM — Tim Penasehat Hukum (PH) Giri Law and Patneras dari beberapa peserta seleksi perangkat Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, mendesak agar panitia melakukan pemilihan ulang terhadap calon perangkat desa untuk formasi Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan. Desakan ini muncul karena proses penjaringan dan penyaringan dinilai tidak transparan dan diduga cacat secara hukum.

Menurut tim PH, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan tes seleksi, khususnya pada proses ujian menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Sistem CAT idealnya memberikan hasil nilai ujian secara langsung dan dapat ditampilkan saat itu juga. Namun pada pelaksanaan seleksi ini, panitia tidak segera mengumumkan hasil nilai,” ujar IUS perwakilan tim kuasa hukum.
Tim PH menyebutkan, berdasarkan pengalaman dan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hasil ujian dengan metode CAT seharusnya bisa diketahui secara real-time setelah peserta menyelesaikan soal.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hasil tes tidak diumumkan segera setelah pelaksanaan, sehingga memunculkan dugaan adanya manipulasi data atau intervensi terhadap hasil seleksi.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila tidak ada respons dari panitia maupun pihak desa.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan antara Tim Penasehat Hukum (PH) dengan Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, turut hadir Kepala Desa Arjosari, Plt Kasi Pemerintahan Kecamatan Rejoso, BPD, serta tokoh masyarakat di Balai Desa pada Sabtu malam (29/11). Dalam forum tersebut, panitia menyampaikan bahwa nilai CAT yang muncul adalah sesuai dengan kemampuan peserta.
Namun, panitia mengakui bahwa hasil tes tidak diumumkan secara langsung di tempat. Hal itu, menurut panitia, dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kemungkinan munculnya situasi yang tidak kondusif, serta agar proses penjaringan tetap berjalan sesuai harapan.
Karena proses klarifikasi dan mediasi berlangsung cukup panjang dan belum menghasilkan kesepakatan atau titik temu antara pihak panitia dan tim PH, maka disepakati bahwa agenda tersebut akan dilanjutkan di tingkat kecamatan. Pertemuan lanjutan nantinya akan melibatkan Camat Rejoso sebagai pemangku kewenangan untuk memberikan pandangan dan keputusan sesuai regulasi yang berlaku.
Penulis : Abdul Khalim




