PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas ketentuan pemerintah kembali mencuat. Di Desa Lebak, Kecamatan Wonorejo. Pupuk bersubsidi dilaporkan dijual dengan harga Rp115 hingga 140 ribu per sak, jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku nasional.
Berdasarkan ketentuan resmi Kementerian Pertanian, HET pupuk bersubsidi mulai 22 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
Urea: Rp1.800/kg atau sekitar Rp90.000/sak (50 kg)
NPK Phonska: Rp1.840/kg atau sekitar Rp92.000/sak (50 kg)
ZA: Rp1.360/kg atau sekitar Rp68.000/sak (50 kg)
Dengan demikian, harga jual Rp115 sampai 140 ribu/sak diduga telah melampaui batas HET yang ditetapkan pemerintah.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, penjualan pupuk dengan harga tinggi tersebut diduga dilakukan oleh ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat. Para petani mengeluhkan tingginya harga, namun terpaksa membeli karena khawatir tidak bisa memperoleh pupuk pada masa tanam.
Salah seorang petani mengatakan bahwa kondisi tersebut sangat memberatkan. “HET-nya cuma sekitar sembilan puluh ribu. Tapi di sini dijual seratus lima belas sampai seratus empat puluh. Terpaksa kami beli karena butuh buat nggarap sawah,” ujarnya.
Beberapa petani lain juga menilai distribusi pupuk bersubsidi di Desa Lebak tidak transparan. Mereka berharap pemerintah segera mengecek jalur penyaluran untuk memastikan tidak terjadi permainan harga oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Lebak, Kecamatan Wonorejo, maupun Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan ini. Para petani mendesak instansi terkait melakukan penertiban agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada penerima sesuai aturan.
Penulis : Abdul Khalim




