RAMBAH SAMO, SUARARAKYAT62 – Jajaran Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, kembali menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di Jalan Poros Caltex, RT 11 RW 06, Dusun Aur Candra, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Rambah Samo dengan melakukan penyelidikan.
Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), mereka mendapati seorang laki-laki yang diduga tengah menunggu calon pembeli. Tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berles merah dan disimpan di dalam sebuah kotak obat merek Broxal. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam yang diduga kuat digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Pelaku diketahui berinisial DPP (26), seorang mahasiswa yang berdomisili di Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan total berat kotor barang bukti mencapai 2,74 gram. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung zat amphetamine.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rambah Samo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Rambah Samo menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hulu.
(Humas Polres Rohul)




