PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kasus Pencemaran Nama Baik, Keadilan di Pasuruan Tergadai? Penegak Hukum Se akan Bungkam!

Syahrul Ainiyah, warga Kota Pasuruan, masih menunggu keajaiban. Laporan dugaan pencemaran nama baik yang ia ajukan ke Polres Pasuruan Kota, meski sudah menetapkan NF sebagai tersangka sejak September 2025, tak kunjung menemukan titik terang. Keadilan seolah menjadi barang langka di kota ini.

Penetapan tersangka seharusnya menjadi babak baru dalam penegakan hukum. Namun, dalam kasus ini, penetapan tersangka justru menjadi awal dari kebuntuan. Berkas perkara seolah lenyap ditelan bumi, tanpa ada penjelasan yang memadai kepada pelapor.

“Kami tidak butuh janji manis. Kami hanya butuh kepastian, kapan perkara ini disidangkan? Kapan nama baik kami dipulihkan?” tanya Syahrul Ainiyah dengan nada putus asa.

Idealnya, setelah penetapan tersangka, berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Jika lengkap (P21), berkas langsung dilimpahkan ke pengadilan. Jika ada kekurangan (P19), jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi. Namun, dalam kasus ini, Syahrul mengaku hanya menerima jawaban klise: “Proses sidik sudah tahap 1 dan sedang dikoordinasikan dengan JPU.”

Jawaban ini jelas tidak memuaskan. Koordinasi macam apa yang membuat sebuah perkara mandek selama berbulan-bulan? Apakah ada kekuatan besar yang sengaja menghalangi jalannya keadilan?

Ketidakpastian ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat. Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dirampas.

Publik berhak curiga! Mengapa status tersangka bisa menggantung begitu lama tanpa kejelasan? Apakah ada negosiasi di balik layar yang mengorbankan kebenaran?

Masyarakat menuntut transparansi! Di mana sebenarnya berkas perkara ini berada? Apakah masih “teronggok” di Polres Pasuruan Kota? Atau sudah berada di kejaksaan.

Abdul Khalim